Perang Badar Melawan Korupsi

Administrator - Kamis, 22 September 2016 - 16:06:02 wib
Perang Badar Melawan Korupsi
ilustrasi. roc

RADARRIAUNET.COM - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Dewan Perwakilan (DPD) Daerah Irman Gusman minggu lalu sungguh mengejutkan. Ini bukan saja karena uang yang diterima dianggap terbilang "kecil" (Rp 100 juta) untuk seorang tokoh sekaliber Irman Gusman tapi juga lantaran Irman Gusman dianggap sebagai salah satu politisi secara terus-menerus rekam jejak yang santun dan antikorupsi.

Seraya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, perlawanan terhadap korupsi di negeri ini tak ayal adalah sebuah perang badar yang harus dilakukan bebasiskan sistem secara terus-menerus. Kebutuhan ini amat niscaya karena serangan tukang rasywah bukan saja makin canggih tapi juga upaya mengandalkan kata terurai menjadi laku bagi seorang pejabat negara kian dekat dengan kesia-kesiaan. Meskipun upaya pemberantasan tidak pernah mengeram dari tahun ke tahun, perang badar perlu memainkan tiga jurus penting yang menyasar lahan empuk korupsi dan kekuasaan.

Pertama, pembaharuan laporan harta kekayaan setiap tahun. Bila dilihat portal anti-corruption clearing house (ACCH) yang dikoordinasikan oleh KPK, publik akan mendapati bahwa laporan kekayaan penyelenggara negara hanya dilakukan dua kali—ketika mulai menjabat dan pada akhir masa jabatan. Dengan kuantitas demikian, besar kemungkinan bahwa jumlah harta seorang penyelenggara negara bakal mengalami peningkatan selama menjabat, setidaknya lima tahun.

Periode kekuasaan ini merupakan momen empuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan semisal korupsi. Sayangnya, sepanjang masa ini tidak ada aturan yang mengharuskan para penyelenggara negara untuk memperbaharui kekayaan yang mereka miliki secara reguler kepada KPK. Absennya kewajiban ini memberikan peluang besar bagi seorang penyelenggara negara berkubang dalam upaya-upaya memperkaya diri lewat penyiapan regulasi, tender proyek, lobi-lobi pengusaha, dan lain-lain.

Karenanya, KPK perlu mentransformasikan pemutakhiran harta kekayaan sebagai kewajiban setiap tahun, dimulai dari awal hingga akhir masa jabatan para penyelenggara negara. Kebijakan ini diharapkan menjadi alarm bagi para penyelenggara negara bahwa pertambahan volume kekayaan yang mereka miliki masuk dalam radar pantauan KPK mengingat sumber-sumber kekayaan yang mereka nikmati tidak terlepas dengan amanah kekuasaan yang mereka genggam.

Kedua, tidak mencampuradukkan urusan privat dan publik. Potensi dan aksi korupsi kian membesar karena banyak pejabat publik yang tidak melindungi atau menyalahgunakan ranah privat yang seharusnya merupakan wewenang wilayah publik. Kunjungan pengusaha ke rumah pribadi/dinas seorang pejabat perlu mengalami penyaringan, mulai dari aspek keamanan hingga aspek kepatutan.

Kasus pernikahan Hidayat Nur Wahid sebagai ketua MPR beberapa tahun silam perlu menjadi teladan bagi upaya mencegah korupsi dan gratifikasi bagi para pejabat publik. Ia berkoordinasi dengan KPK tentang amplop yang diterima dari para undangan. Ia mematuhi aturan-aturan KPK bahwa besaran uang dalam amplop yang diterima tidak boleh melebihi Rp 1 juta. Jika melebihi, uang itu dianggap sebagai gratifikasi yang harus dilaporkan ke negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membuat terobosan sederhana tapi fundamental ketika menjabat di awal-awal kekuasaannya di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Ia melarang pejabat Kementerian Keuangan dan BUMN untuk bermain golf dengan para pengusaha atau konglomerat karena disinyalir lahan basah tender-tender proyek pembangunan.

Karenanya, para pejabat publik perlu dibekali dengan prosedur operasi standar yang lebih ketat sehingga tidak dengan gampang menyenyawakan ruang privat dan publik ini yang terkait dengan amanah dan tanggung jawabnya.

Ketiga, membatasi masa jabatan kekuasaan bagi para penyelenggara negara. Penguatan pemberantasan korupsi harus berkorelasi dengan pembatasan masa jabatan para pejabat publik atau petinggi negara. Irman Gusman adalah salah seorang politisi senior yang sudah menapaki karier politiknya sejak awal reformasi—Fraksi Utusan Daerah dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, anggota DPD, wakil ketua DPD, dan akhirnya ketua DPD.

Terlepas dari integritas dan kredibilitas sang politisi, absennya masa kekuasaan acap kali melapangkan jalan terbukanya peluang dan kultur penyalahgunaan kekuasaan semisal korupsi, kolusi, dan nepotisme. Reputasi karier selama menjabat tidak bisa menjadi alasan untuk 'melanggengkan amanah' yang mengatasnamakan rakyat dan legitimasi. Dalam konteks pengentasan korupsi, pembatasan masa jabatan perlu dilihat sebagai ikhtiar mengeksekusi amanah karena kebutuhan (by need) yang berdampak pada upaya mencegah korupsi lantaran kerakusan (by greed).

Rotasi jabatan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), baik dalam internal partai maupun dalam lembaga fraksi di parlemen secara ketat adalah sebuah preseden sahih untuk mencegah kecenderungan memperkaya diri sendiri hingga terjadinya personalisasi kekuasaan. Berbagai potret di banyak perguruan tinggi juga memperlihatkan jabatan dekan hanya untuk satu periode. Jabatan telah mewujud sebagai mekanisme pergiliran, bukan lagi kursi kekuasaan.

Banyak yang terjerat menerima rasywah bukan karena lemahnya integritas personal tapi juga terkait dengan tajamnya pisau mandat yang mengena seorang pejabat yang sudah bertengger kelewat lama di ranting kekuasaan.
 


Donny Syofyan
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas/rol