RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia tahun 2015 lalu. Delapan WNI itu akan diserahkan kepada otoritas Malaysia, untuk diadili.
Pada Juni 2015 lalu, 8 WNI itu ditemukan hanyut di atas perahu karet yang terdapat di pulau Tho Chu. Kepada otoritas setempat, mereka mengaku mengalami insiden di laut. Namun otoritas setempat mencurigai mereka karena mendapati para WNI itu membawa uang tunai dalam jumlah besar
Mereka kemudian dituding membajak kapal tanker MT Orkim Harmony yang berbendera Malaysia dan ditangkap. Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan permohonan ekstradisi untuk 8 WNI itu.
"Pengadilan rakyat Hanoi menolak permintaan Kedutaan Besar Indonesia untuk memulangkan para tersangka ke negara asalnya untuk diadili," demikian pernyataan pengadilan Vietnam seperti dikutip media lokal VNExpress, dan dilansir AFP, Selasa (13/9/2016).
"Pengadilan menerima permintaan Malaysia untuk mengekstradisi pria-pria ini ke Malaysia," imbuh pernyataan itu.
Putusan itu, sebut VNExpress, didasarkan pada kesepakatan hukum saling menguntungkan antara Vietnam dengan Malaysia. Para terdakwa memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
MT Orkim Harmony membawa sekitar 6 ribu ton bensin dengan nilai ditaksir mencapai US$5,6 juta (Rp73,7 miliar-red). Pada 11 Juni 2015, kapal tanker ini berlayar dari pantai barat Malaysia ke pelabuhan Kuantan, yang ada di pantai timur Malaysia.
Delapan tersangka menghindari otoritas setempat dengan meloloskan diri menggunakan perahu karet saat langit gelap. Sebanyak 22 awak kapal tanker Malaysia yang dibajak, tidak mengalami cedera berarti kecuali seorang ABK asal Indonesia yang terkena luka tembak di paha.
dtc/fn/radarriaunet.com