RADARRIAUNET.COM - Status kewarganegaraan Indonesia mantan menteri ESDM Arcandra Tahar batal dicabut. Hal itu dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dalam rapat dengan Komisi III Bidang Hukum DPR.
Menteri Yasonna membeberkan runtutan kembalinya status Arcandra sebagai warga negara Indonesia.
Arcandra, kata dia, telah mengajukan pencabutan kewarganegaraan Amerika Serikat yang ia miliki. Arcandra sebelumnya memang sempat menyandang kewarganegaraan ganda, AS dan Indonesia, yang tidak diakui dalam hukum Indonesia.
Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur, apabila seseorang memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, maka status WNI yang bersangkutan hilang.
Secara formal, kata Yasonna, Pasal 30 UU Kewarganegaraan menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang kehilangan dan pembatalan WNI, yakni diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Atas kasus dugaan bipatride Arcandra, Kementerian Hukum dan HAM memeriksa perkara tersebut. Arcandra ditanyai Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Sekretariat Negara.
Arcandra mengaku memiliki dua paspor dan telah menjadi warga negara Amerika Serikat. Atas pengakuan itu, paspor WNI Arcandra hendak dicabut.
Namun saat proses pencabutan WNI Arcandra tengah berlangsung, lulusan Teknik Mesin ITB itu ternyata diketahui sudah mengajukan kehilangan kewarganegaraan (certificate of loss of nationality) ke Kedutaan Besar AS.
Surat kehilangan kewarganegaraan AS milik Arcandra diajukan ke pemerintah AS di bawah sumpah pada 12 Agustus 2016, yakni 16 hari sesudah dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM (27 Juli), dan tiga hari sebelum ia kehilangan jabatannya karena kasus kewarganegaraan tersebut (15 Agustus).
Tiga hari sesudah surat kehilangan kewarganegaraan AS diajukan Arcandra, yakni 15 Agustus, pemerintah AS mengeluarkan surat persetujuan pencabutan kewarganegaraan Arcandra sebagai warga negara AS.
Artinya, pada hari di mana Arcandra dicopot Jokowi sebagai menteri, pemerintah AS mencabut kewarganegaraan AS miliknya.
“Pada surat itu dikatakan, 'Certificate of loss of nationality. Approved. Overseas citizens services. Departement of State. Itu dari Kemlu mereka,” kata Yasonna di hadapan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Untuk mengecek kebenaran hal itu, Kemkumham meminta surat konfirmasi dari Kedubes AS. Pada 31 Agustus, pemerintah AS pun mengeluarkan surat konfirmasi yang menyatakan status kewarganegaraan AS Arcandra telah dicabut.
“Jadi yang bersangkutan (Arcandra) kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Menteri Yasonna.
Atas dasar itu, Yasonna menghentikan proses pencabutan status WNI Arcandra. Sebab, artinya kini Arcandra tidak lagi menyandang kewarganegaraan ganda.
Aturan hukum Indonesia, kata Yasonna, tidak mengenal dwikewarganegaraan, juga tidak memperbolehkan seseorang tak berkewarganegaraan (stateless).
“Karena dia sudah kehilangan kewarganegaraan AS, maka kami menyetop prosedur kehilangan kewarganegaraan (Indonesia),” kata Yasonna.
Jika proses pencabutan status WNI Arcandra tetap dilakukan, ujar Yasonna, maka dia sebagai pejabat negara akan dikenai sanksi pidana lantaran telah membuat seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
“Kalau saya sebagai Menkumham meneruskan mencabut kewarganegaraan Arcandra karena melanggar Pasal 23 (UU Kewarganegaraan), maka saya dapat dipidana menurut Pasal 36 (UU yang sama) selama tiga tahun. Aku belum siap untuk itu. Masih enak hidup ini,” kata Yasonna, sembari melontarkan canda.
Pasal 36 ayat 1 UU Kewarganegaraan menyebutkan, pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam UU ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh kembali dan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dipidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara Pasal 36 ayat 2 UU itu menyebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan karena kesengajaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.
“Kami sungguh hati-hati benar untuk melakukan kajian mengenai hal ini. Karena kalau salah memutuskan, akan ada konsekuensinya,” kata Yasonna.
Kini seiring kembalinya status WNI Arcandra, Presiden Jokowi disebut akan segera menunjuk Menteri ESDM baru –jabatan yang untuk sementara waktu ini dirangkap oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tugas saya (di ESDM) seminggu lagi. Saya sudah capek,” kata Luhut saat menghadiri diskusi ‘Konsorsium Riset Migas Kelautan: Realisasi Visi Eksplorasi Migas Nasional’ di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pagi tadi.
Belum diketahui pasti siapakah yang akan mengisi posisi Menteri ESDM. Namun beredar kabar santer Arcandra Tahar akan kembali dilantik menjadi menteri setelah perkaranya kini bersih.
cnn/radarriaunet.com