RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku heran mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja memilih melakukan upaya penyuapan terkait pembahasan rancana peraturan daerah (raperda) reklamasi. Menurut Ahok PT APL merupakan pengembang yang paling komitmen terhadap kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mereka termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu. Makanya saya juga heran kenapa mereka mau membatalkan, orang mereka sudah bayar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/9).
Kendati demikian, Ahok enggan berkomentar terkait lamanya vonis yang ditetapkan hakim. Menurut Ahok, hal tersebut merupakan urusan hakim.
PT APL melalui anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan pengembang reklamasi Pulau G atau Pluit City, Jakarta Utara. PT APL mengklaim telah memberikan kontribusi berupa 13 proyek senilai Rp 392 miliar kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Ahok menyebut kontribusi PT APL sudah dibayarkan dalam bentuk pembangunan Rumah Susun Daan Mogot berkapasitas 320 kamar dan Rusun Muara Baru. "Itu kan kontribusi mereka," ujar Ahok.
Selain itu, PT APL berkewajiban untuk membangunan rumah pompa, Pompa Kali Angke, revitalisasi dermaga Muara Angke, Boulvard Pluit, furnitur dan renovasi Rusun Marunda, dan pembangunan tanggul baru NCICD.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Ariesman.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara pada Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, Ariesman terbukti bersalah karena memberikan suap kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu. Suap yang bernilai Rp 2 miliar itu terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Ariesman meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan raperda yang tidak kunjung selesai. Pembahasan tersebut berjalan lambat diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.
Transaksi dilakukan secara bertahap. Ariesman memberikan uang pada Sanusi melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta, 31 Maret 2016. Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam.
Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
cnn/radarriaunet.com