Tentara Penganiaya Bocah Divonis 8 Bulan, Korban Tak Terima

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:03:40 wib
Tentara Penganiaya Bocah Divonis 8 Bulan, Korban Tak Terima
ilustrasi. cnn
RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada anggota TNI Angkatan Laut Koptu Saheri yang melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Pihak korban berkeberatan dengan putusan peradilan militer itu karena tidak memenuhi rasa keadilan.
 
Kuasa hukum korban, Bunga Siagian mengatakan, vonis yang diberikan Hakim Ketua Letkol CHK Kowad Nanik dinilai tidak mempertimbangkan hal lain diluar sanksi hukum. Amar putusan itu tidak menyebutkan adanya pemulihan terhadap korban yang hingga kini masih trauma dan sering mengalami sakit kepala pascakejadian.
 
Hakim hanya menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah kemudian yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama delapan bulan dan diminta membayar biaya perkara Rp10 ribu. Korban dan keluarganya merasa belum puas dengan vonis itu, meskipun putusan hakim lebih berat tiga bulan dari tuntutan oditur atau penuntut umum.
 
“Korban tidak terima. Beberapa fakta persidangan juga diputarbalikkan oleh oditur,” kata Bunga kepada awak media, Selasa (23/8).
 
Fakta yang diputarbalikkan itu, kata Bunga, oditur hanya menggunakan keterangan terdakwa saja sebagai bahan tuntutannya. Salah satunya, oditur menyebut terdakwa tidak meneriaki korban sebagai maling saat kejadian.
 
Padahal selama persidangan, disebutkan bahwa korban diteriaki maling sebelum penganiayaan. Terdakwa pun tidak menyanggah hal tersebut. Oditur yang berasal dari kalangan militer itu pun dinilai tidak berpihak pada korban saat memberikan tuntutan.
 
“Kami melihat ada indikasi oditur tidak independen. Itu sebabnya, kasus yang korbannya masyarakat sipil semestinya tidak disidangkan di peradilan militer karena akan cenderung tidak adil, berpihak pada terdakwa,” kata Bunga.
 
Kasus penganiayaan ini bermula saat kedua korban, HA dan SKA melewati rumah Saheri di kawasan Cibinong, Depok. Mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan es teh. Tak disangka es itu jatuh dan mengotori tembok rumah Saheri yang sedang direnovasi.
 
Saheri tak terima, lalu meneriaki bocah-bocah itu maling. Warga yang mendengar itu mengejar mereka dan langsung menghakimi. Keduanya sempat dipukuli di rumah Saheri. 
 
Keluarga korban berharap putusan pengadilan dapat ditinjau kembali hingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mereka menginginkan agar Saheri dijatuhi hukuman penjara lebih dari satu tahun dan korban mendapatkan pemulihan.
 
 
cnn/radarriaunet.com