Mantan Dirjen Perhubungan Laut Divonis Lima Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 11 Agustus 2016 - 14:03:09 wib
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Divonis Lima Tahun Penjara
Bobby Mamahit dinyatakan bersalah pada kasus suap proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Ilmu Pelayaran di Sorong, Papua. cnn
RADARRIAUNET.COM - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta. Bobby dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (B2IP) di Sorong, Papua, yang menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.
 
"Dengan ini Bobby secara sah dan meyakinkan telah dinyatakan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/8).
 
Tak hanya hukuman pidana dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp480. 
 
Sebelumnya ia telah mengangsur ganti rugi itu senilai Rp300 juta. Jika Bobby tidak melunasi sisa uang pengganti, ia harus menjalani kurungan selama enam bulan.
 
Usai sidang, Bobby menyatakan menerima vonis majelis hakim. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
 
Pada sidang yang digelar 27 Juli lalu, JPU menuntut Bobby dengan sanksi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta. "Semua ini kehendak Tuhan," ucap Bobby. 
 
Sementara itu, JPU menyatakan akan mempertimbangkan vonis majelis hakim sebelum memutuskan upaya hukum selanjutnya.
 
Bobby diketahui melewati proses lelang dan penandatanganan kontrak. Dia meminta sejumlah uang kepada Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (Persero), Basuki Muchlis. Perusahaan itu adalah pemenang lelang proyek B2IP Sorong.
 
Oktober 2011, Bobby menerima uang sebesar USD 20 juta dari kantor BPSDM Kemenhub. Pada 18 November 2011, Bobby menerima uang sebesar Rp200 juta dalam pecahan dolar dari General Manager Divisi gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
 
Pada 23 Desember 2011, Bobby kembali menerima uang dalam pecahan dolar AS senilai Rp100 juta. 
 
 
cnn/radarriaunet.com