RADARRIAUNET.COM - Muhammad Adil, anggota DPRD Riau dari Kabupaten Kepulauan Meranti bantah jika dirinya terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2013.
Hal ini dikatakan Muhammad Adil sekaligus menanggapi laporan yang disampaikan Hari Purwanto, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) terkait laporannya ke Kejagung atas persoalan dugaan korupsi yang dimaksud.
"Saya tegaskan tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi yang dituduhkan kepada saya," kata Muhammad Adil kepada awak media, Senin (08/08/16).
Ia pun menjelaskan, persoalan ini sudah dianggap tuntas Kejati Riau dan semua pihak termasuk dirinya pernah diperiksa Kejati. Ia pun menegaskan, jika suatu saat dipanggil Kejagung, ia siap untuk menjelaskan semuanya.
"Ketua Yayasan, Budiman setelah dipanggil Kejati bertemu dengan saya, ia sudah meminta maaf kepada saya, ia mengakui jika surat pernyataan yayasan yang isinya seolah-olah duit aspirasi itu untuk saya, semuanya adalah suruhan Pak Irwan Nasir, bupati Meranti saat itu," ungkapnya.
Budiman pun menceritakan ke dirinya bahwa tidak tahu bahwa ia telah dijadikan alat dalam kasus ini. Atas nama pribadi, Muhammad Adil sudah memaafkan Budiman dan permintaan maaf Budiman disampaikan langsung secara lisan dan tertulis.
"Budiman pun mengakui ke saya kalau ia dijanjikan bupati akan mendapatkan beasiswa S3 dengan adanya kasus ini.Si Nurdin juga tu, katanya saya korupsi duit mesjid, saya aja tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Nurdin tu," jelasnya.
Mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti ini menganggap persoalan yang sedang menimpanya sudah dipolitisir oleh Irwan Nasir dan Sayed Junaidi Rizaldi selaku ketua DPD Hanura Riau waktu itu."Waktu itu, saya ingin maju sebagai calon bupati, dijegal Irwan Nasir, saya ingin maju dalam Pileg dan ketua DPD Hanura Riau, dijegal Sayed. Mereka berdua inilah yang berusaha agar saya tidak menjalankan niat saya, sehingga dibuatlah persoalan saya yang dituduh korupsi dana aspirasi," sebutnya.
Terakhir, politisi Hanura ini meminta kepada Hari Purwanto agar mencabut laporan yang disampaikan ke Kejagung tersebut. Jika tidak, ia akan melaporkan Hari Purwanto ke penegak hukum atas kasus pencemaran nama baik.
"Saya bukannya takut diperiksa Kejagung, saya siap, siapapun yang memeriksa saya, saya siap, termasuk KPK sekalipun. Ngapain takut kalau kita tidak bersalah," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam laporanya ke Kejagung, Hari Purwanto memiliki bukti-bukti adanya dugaan penyelewengan dana aspirasi tersebut sudah cukup jelas. Misalnya, pada 12 Februari 2013, Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Budiman yang beralamat di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti telah menandatangani surat bernomor 418/YPBN-KM/P2/II/2013, yang ditujukan kepada bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan cc Kepala Dispenda.
“Dia (Budiman) mengaku telah menerima dana aspirasi yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Hibah Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Meranti sebesar sekitar Rp500 juta. Dana aspirasi tersebut diketahui merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Muhammad Adil,” paparnya.
Namun, imbuh Hari, Budiman mengaku tidak menggunakan dana Rp500 juta tersebut untuk kepentingan kegiatan yayasan atau kepentingan kegiatan STKIP Kusuma Negara Kelas Selat Panjang. Dana aspirasi tersebut diketahui dicairkan melalui Bank Riau Cabang Selat Panjang secara bertahap, yakni dua tahap penarikan.
Semula, pengurus Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang berpendapat bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang memang sedang dibutuhkan.
“Anehnya, setelah penarikan, dana tersebut diminta seluruhnya oleh Muhammad Adil agar diserahkan sepenuhnya, yaitu melalui Bendahara Yayasan atas nama Muhammad Yasir. Kala itu, Muhammad Adil memberikan alasan kepada Pengurus STKIP Kusuma Negara bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan aspirasi lainnya, di luar (seperti mushalla, lembaga, dan lainnya),” ungkap Hari.
Karena merasa tidak menggunakan Dana Aspirasi tersebut, lanjut Hari, maka Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang merasa perlu memberikan klarifikasi. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani di Selat Panjang pada 8 Februari 2013 dengan pihak yang membuat pernyataan bernama Budiman, Muhammad Khozin, Riky Heriyansyah, dan Rezkia Dora.
Kemudian, pada 14 Februari 2014, Nurdin sebagai Ketua DKM Mesjid Babussalam sebagai pihak kedua menandatangani telah menerima dana bantuan belanja hibah/bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp185 juta untuk digunakan pembangunan masjid. Tetapi dana yang diterima dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil hanya sebesar Rp50 juta.
"Pertanyaannya kemudian kemana dana Rp500 juta yang semestinya diberikan ke Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan STKIP Kusuma Negara Kelas Selat Panjang serta sisa dana sebesar Rp135 juta yang akan digunakan untuk membangun masjid?" kata Hari lagi balik bertanya.
rtc/fn/radarriaunet.com