PEKANBARU, (RRN) - Daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau yang melebihi kapasitas, menyebabkan sulitnya melakukan pengawasan terhadap para warga binaan. Dampaknya, peredaran narkoba pun disinyalir dapat dengan mudah beredar, baik ke dalam maupun ke luar Lapas dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian mengatakan, indikasi itu sudah jadi perhatian khusus oleh jajarannya. Maka upaya pencegahan dan perbaikan sistem terus dilakukan, untuk mengoptimalkan pengawasan internal Lapas dan Rutan.
Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak warga binaan. "Agar warga binaan mematuhi aturan berlaku selama menjalani masa pembinaan dan tidak terlibat sebagai penyalahguna narkoba," terangnya usai membuka upacara pemberian Remisi kepada warga binaa di Lapas Klas II A Pekanbaru, Senin (17/8/2015) siang.
Selain karena sistem dan pengawasan, ada beberapa faktor penyebab lainnya, yakni kapasitas atau daya tampung Lapas yang over kapasitas. bahkan persoalan ini juga terjadi di daerah lain di Indonesia. "Over kapasitas ini juga jadi perhatian kita, dan dialami seluruh Lapas, Rutan serta cabang Rutan. Di Riau saja ada yang mencapai lebih dari 280 persen kelebihan jumlah tahanan," beber Ferdinand.
Untuk itu, Kemenkumham Riau melakukan kerjasama dengan lembaga lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan cara menggelar razia. "Antisipasi narkotika dengan razia rutin, kita kerjasama dengan BNN, meningkatkan koordinasi dengan aparat hukum seperti Kepolisian, Jaksa, dan Pengadilan," tegasnya.
Dari beberapa kasus yang ada, peredaran narkoba tidak hanya terjadi ke dalam (diselundupkan ke dalam Lapas dan Rutan,red), melainkan juga keluar (peredaran narkoba di otaki penghuni Lapas dengan menjualnya ke luar melalui perantara kurir,red). Dugaan ini salahsatunya terjadi di Lapas Klas II A Pekanbaru, Riau.
Satu contoh, ketika jajaran Polresta Pekanbaru menciduk tiga orang pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu pada Kamis (13/08/15) malam lalu. Setelah diselidiki, sabu yang mereka edarkan ternyata dikomandoi seorang Napi di Lapas Klas II A Pekanbaru berinisial WD. Sedangkan kasus lainnya, ketika petugas pemeriksaan mengamankan pengunjung yang kedapatan menyisipkan narkoba ke dalam Lapas ini.
"Ada indikasi bahwa orang dalam (warga binaan) mengedarkan narkoba hingga ke luar Lapas, saat kita cek ternyata orang yang dimaksud tak ada disini alias sudah bebas. Sementara indikasi perbuatan menyisipkan narkoba ke dalam Lapas terus kita antisipasi dan tertangkap semua. Seperti saat puasa lalu, ada tiga orang pengunjung kita amankan karena diduga membawa masuk narkoba," jawab Kalapas Klas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi.
Kepada awak media , Dadi menjelaskan bahwa kasus peredaran narkoba di dalam Lapas jadi hal yang pelik selama ini. Meski begitu pihaknya berjanji akan memaksimalkan antisipasi agar barang haram tersebut tidak sampai masuk ke Lapas. "Usaha preventif terus kita lakukan. Selain pengawasan, salahsatunya kita adakan pusat rehabilitasi, agar jangan sampai dia (penghuni Lapas) jadi pecandu narkoba lagi," jawabnya. (had)