Mandeg di Polda Riau, Amril Dilaporkan ke Kejagung dan KPK Terkait Korupsi Dana Bansos

Administrator - Sabtu, 16 Juli 2016 - 21:05:28 wib
Mandeg di Polda Riau, Amril Dilaporkan ke Kejagung dan KPK Terkait Korupsi Dana Bansos
Sekelompok massa yang melakukan demo di Kejagung terkait Korupsi Dana Bansos yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Rabu (29/6/2016). Krn
RADARRIAUNET.COM - Sekelompok massa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengaku dari Forum Mahasiswa Bengkalis Jakarta, Rabu (29/6/2016) pagi mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Jalan S Hasanudin No 1 Jakarta Selatan. Melalui koordinatornya, Firman, mereka mengaku melaporkan kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, yang melibatkan mantan anggota DPRD Bengkalis Amril Mukminin yang kini menjadi Bupati Bengkalis.
 
Padahal, lanjut Firman, kasus tersebut sudah ditangani Polda Riau dan beberapa orang sudah jadi tersangka seperti mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi.
 
“Anehnya, Amril Mukminin hingga saat ini tidak juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dari nyanyian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis disebutkan bahwa Amril Mukminin ikut sama-sama menikmati uang korupsi. Kami menilai ada dugaan pilih kasih,” ujar Firman yang disampaikan ke awak media.
 
Menurut Firman lagi, dalam laporan ke Kejagung, diduga Amril mengusulkan proposal sebanyak 15 buah melalui Anggota Dewan yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Bahkan disebutkannya juga, bahwa dalam daftar penerimaan uang, nama Amril juga tercantum menerima uang Rp 10 juta.
 
“Mengapa Heru Wahyudi yang menerima Rp 15 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kenapa Amril tidak,” kata salah seorang massa.
 
Hingga Rabu (29/6/2016) sore, belum ada respon dari pihak Kejagung berhubung sempat terjadi hujan deras di Jakarta. Sehingga massa dan mahasiswa asal Riau tersebut akan terus menyampaikan aspirasinya sampai ke KPK. Hingga berita ini di terbitkan, Amril belum berhasil dikonfirmasi, berulang kali telponnya di hubungi awak redaksi tapi tak kunjung aktif.
 
Lex/krn/RR-H24