Hutan di Kecamatan Pujud Diharapkan jadi Hutan Kemasyarakatan

Administrator - Sabtu, 09 Juli 2016 - 16:24:30 wib
Hutan di Kecamatan Pujud Diharapkan jadi Hutan Kemasyarakatan
Acara dialog mengenai hutan yang dihadiri kadishut Rohil Rahmatul Zamri beberapa hari lalu di Bagansiapiapi. rusdy
RADARRIAUNET.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merekomendasikan agar hutan kemasyarakatan berada di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di Kecamatan Pujud.
 
Demikian diungkapkan Kepala dinas kehutanan Rohil, Rahmatul Zamri, pada acara dialog para pengelolaan kawasan hutan melalui pengembangan kawasan hutan, beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi.
 
Acara yang diprakarsai Direktur LSM Executive Scale Up, Harry Oktavian, turut dihadiri Asisten Staf Khusus Menteri LHK, Kusnadi, Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional, Andiko,  Jaringan Masyarakat Gambut Riau, Camat Kubu, Camat Kubu Babussalam dan Camat Bangko Pusako beserta 8 Kepenghulan beserta Staf PT Sumatera Riang Lestari.
 
Pada kesempatan itu Rahmatul, menyampaikan lahan gambut jika tidak dikelola secara baik akan menimbulkan masalah karhutla. Oleh karena itu, soal pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat melalui kebijakan perhutanan sosial.
 
Dengan mengusung tema "Mendorong partisipasi para pihak dalam pengelolaan kawasan hutan melalui pengembangan perhutanan sosial berkelanjutan di Rokan Hilir" Asisten Staf Khusus Menteri LHK, memaparkan keberadaan masyarakat disekitar hutan sangat  berperan penting dalam pengelolaan hutan.
 
Pemerintah pusat, katanya, telah memprogramkan Perhutanan Sosial untuk RPJM 2015-2019, dengan menargetkan lahan seluas 12,7 juta Hektar, sedangkan untuk Kabupaten Rokan Hilir ditargetkan seluas 235.000 Hektar. Karena itu, Rohil harus segera membentuk Pokja percepatan Perhutanan Sosial.
 
"Bentuknya kelembagan perhutanan sosial baik dalam bentuk Hutan desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR dan Hutan Kemitraan sehingga masyarakat boleh ikut serta mengelola kawasan hutan secara legal," jelasnya.
 
Dalam diskusi tersebut juga dibahas pentingnya pembuatan kanal bloking sehinga dapat mencegah atau membatasi kebakaran lahan dan hutan yang sering terjadi. Dewan Kehutanan Nasional menyarankan segera menindaklanjuti dengan kegiatan percepatan Perhutanan Sosial.
 
 
Rusdy/radarriaunet.com