Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Adik Bambang Widjojanto

Administrator - Sabtu, 25 Juni 2016 - 17:18:19 wib
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Adik Bambang Widjojanto
Bareskrim melimpahkan berkas perkara Haryadi Budi Kuncoro ke kejaksaan. Ant
RADARRIAUNET.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II, Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro.
 
"Untuk tersangka HBK sudah pelimpahan tahap I ke jaksa, kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya di kantornya, Jakarta, Kamis (23/6).
 
Pelimpahan tahap I adalah penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa. Jika dinilai sudah cukup, maka penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti di pelimpahan tahap II.
 
Setelah itu, jaksa bisa melakukan penuntutan dan sidang akan segera dimulai. Korps Adhyaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara lengkap atau tidak.
 
Haryadi yang juga dikenal sebagai adik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka menyusul atasannya, Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.
 
Sang bos disebut bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan 10 mobile crane yang dipermasalahkan. Sementara Haryadi disebut membantu Ferialdy menjalankan aksinya.
 
Agung mengatakan pengurus korporasi seperti Haryadi ditugaskan menjalankan misi organisasi secara profesional dan digaji sesuai kompetensinya.
 
Karena itu, ada tanggungjawab yang menyertai tugas yang dibebankan kepada Ferialdy dan Haryadi.
 
"Mereka tahu yang benar dan yang salah," kata Agung.
 
Sebelumnya, pengacara Haryadi, Heru Widodo, menampik dugaan penyidik dengan dalih kliennya hanya mengikuti kebijakan dewan direksi. 
 
Heru menegaskan tidak ada peran signifikan Haryadi dalam proses pengadaan ini. Semua yang dijalankan, kata dia, sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya.
 
"Kalau bicara anggaran pun ternyata anggaran bukan dari bironya Pak Haryadi," kata Heru.
 
Kasus ini berawal saat penyidik menemukan sepuluh mesin derek yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
 
Polisi menduga ada motif korupsi di balik pengadaan alat-alat berat itu karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan.
 
Heru mengatakan perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. "Ya namanya juga rencana, bisa saja berubah sesuai dengan kebutuhan," ujarnya. 
 
Sementara itu, Haryadi diduga membantu atasannya, Ferialdy itu melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar.
 
cnn/alex harefa