RADARRIAUNET.COM - Komisi Yudisial (KY) menuntut kuasa mereka dalam perihal menyadap percakapan jahat para hakim di pengadilan. Itu disampaikan Farid Wajdi, juru bicara KY di Gedung KY, Jumat (10/6) kemarin kepada awak media.
Tidak sedikit KY telah mengetahui ulah nakal dan rencana jahat para hakim yang licik itu dalam menangani suatu perkara. Salah satu contoh baik yang telah direfleksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba sejak 2015 lalu. Janner tertangkap basah dan terbukti menerima suap dari perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Namun karena Komisi Yudisial tak diberikan wewenang terhadap penyadapan maupun penangkapan, seperti yang telah dipertunjukkan oleh para hakim jahat ini," ya pada akhirnya aksi para hakim ini di khawatirkan kemungkinan besar terus mengalami angka yang singnifikan dalam menangani suatu perkara."
Farid berpendapat, ada perbedaan persepsi dari lembaga penegak hukum yang menyebutkan KY adalah lembaga etik. Itu membuat lembaga pengawas hakim ini dianggap tak mungkin turut melakukan perbuatan penegakan hukum.
"Padahal banyak kasus hukum yang berawal dari pelanggaran etik, salah satunya yang dilakukan hakim itu," ujar Farid.
Kata Farid, KY sudah beberapa kali meminta agar diberikan lembaganya hak atau wewenang dalam soal menyadap maupun memanggil secara paksa para saksi. Namun mereka dianggap tak punya kompetensi dalam persoalan ini.
Bukan hanya itu, KY juga tidak punya petugas eksekusi. Dengan demikian, tugas penyadapan pun dilimpahkan pada pihak kepolisian maupun penyidik KPK.
Padahal, lanjut Farid, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang KY disebutkan bahwa KY juga berwenang menyadap.
"Peraturan penyadapan ini sebenarnya ada di UU KY, tapi di UU lembaga lain seperti polisi maupun kejaksaan tidak mungkin memberi hak itu pada KY," katanya.
Selain soal penyadapan, Farid juga ingin KY diberi hak eksekutor dalam memberikan rekomendasi pada Mahkamah Agung (MA). Selama ini KY hanya berwenang memberikan rekomendasi sanksi, tanpa tindak lanjut.
Ia menyebutkan, dari 115 rekomendasi sanksi yang diajukan KY ke MA pada 2015, 10 sanksi di antaranya hanya menjadi peringatan.
Sementara 105 rekomendasi sisanya, hanya 12 yang benar-benar dijalankan oleh MA.
"Perlu ada penguatan KY dalam pemberian kewenangan hak eksekutor soal sanksi. Ini penting karena sudah jadi tugas kami untuk mengawasi perilaku para hakim," ucapnya.
cnn/radarriaunet.com