RADARRIAUNET.COM - Pasca dilantik sebagai Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman belum memiliki Wakil Gubernur (Wagub) hingga saat ini. Siapa calon Wagub masih menjadi teka-teki sampai sekarang.
"Golkar provinsi Riau belum usulkan apa-apa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar," ungkap Andi saat ditemui wartawan di Gedung Daerah pada Rabu (8/6/2016).
Berbagai isu nama Wagub simpang siur beredar. Bahkan calon Wagub dari luar Riau, Ansar Ahmad disebut-sebut akan mengisi posisi orang nomor 2 di Provinsi Riau.
"Kalau masukan nama-nama dari berbagai pihak tentu kita terima dan pertimbangkan nanti di internal partai," sebut Andi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Rahimah Erna sebut mekanisme pencarian Wagubri ini berpijak kepada undang-undang yang baru. Setelah melalui diskusi panjang, maka undang-undang No.8 Tahun 2015 dipakai menjadi rujukan baru.
Undang-undang ini berisi tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
"Dalam undang-undang ini pembatasan 15 hari waktu pengajuan Wakil Gubernur sudah dihapus. Ketentuan pasal 171 yang ada sebelumnya tersebut dihapus," tambah Erna lagi.
hal/fn/radarriaunet.com