RADARRIAUNET.COM - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Abdul Khoir terbukti menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto terkait proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.
"Menyatakan terdakwa Abdul Khoir secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sesuai dakwaan primer,"kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/6).
Vonis terhadap Abdul Khoir lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Abdul Khoir dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jaksa menilai, Abdul Khoir terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan Abdul untuk mempertimbangkan putusan tersebut dengan kuasa hukumnya.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab Abdul.
Majelis hakim pun menolak status Abdul sebagai justice collaborator yang ditetapkan oleh KPK. Penolakan itu disebabkan karena Abdul merupakan pelaku utama yang berperang aktif dalam terjadinya suap.
Abdul bersama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng dan Direktur PT Sharleen Raya John Alfred terbukti menyuap beberapa anggota Komisi V DPR agar mengusulkan proyek pembangunan di Maluku sebagai program aspirasi dan diteruskan ke Kementerian PUPR. Jika berhasil, proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik Abdul.
Kuasa hukum Abdul, Haerudin Masaro menyayangkan putusan hakim yang memperberat hukuman bagi kliennya. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta lain, salah satunya tentang pertemuan Alfred dengan Amran.
"Padahal yang pertama kali bertemu Amran itu Alfred. Faktanya juga dia (Alfred) menyerahkan duit, tapi Alfred malah tidak dijadikan tersangka," ucap Haerudin.
Meski demikian Haerudin belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kliennya.
cnn/radarriaunet.com