Zailani Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Dicecar KPK

Administrator - Selasa, 07 Juni 2016 - 19:51:40 wib
Zailani Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Dicecar KPK
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Untuknya, panitera Zailani Syihab diperiksa sebagai saksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A/Cnn
RADARRIAUNET.COM - Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Zailani Syihab, telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia keluar pukul 18.30 WIB dari lobi Gedung KPK Jakarta, Senin (6/6).
 
Zailani dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu anggaran 2011.
 
Dia mengaku diperiksa untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin alias Billy.
 
"Ada 19 pertanyaan kurang lebih. Saya ditanya soal peristiwa suap-menyuap, tapi saya enggak tahu peristiwa itu. Saya tahunya setelah terjadi. Sebelum terjadi, saya enggak tahu," kata Zailani.
 
Dia mengatakan tak tahu soal keterangan Billy yang menyebut menerima uang Rp10 juta sebagai upah menjadi perantara suap dari Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii untuk Janner dan Toton. Zailani juga membantah telah dihubungi para tersangka kasus tersebut.
 
Menurut Zailani, dia ditanya oleh penyidik KPK terkait semua tugasnya. Namun dia membantah terlibat dalam dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh majelis hakim dan pemberi suap sebelum putusan kasus tersebut dibacakan.
 
"Itu urusan hakim, panitera enggak ikut campur," ucap Zailani.
 
Dia juga mengaku tak kenal dengan pemberi suap dalam kasus tersebut, yakni Syafri dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni. 
 
"Benar-benar tidak tahu, tidak kenal," kata Zailani.
 
Sementara itu, seorang jaka bernama Novita irit bicara saat ditanya terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk Edy. "Ditanya soal persidangan saja," kata dia.
 
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, 23 Mei lalu. Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
 
Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menyita uang Rp500 juta di kediaman Janner. Tak hanya itu, KPK menyita kendaraan pribadi milik Janner.
 
cnn/radarriaunet.com