KPK: Janji Suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu Rp1 Miliar

Administrator - Selasa, 31 Mei 2016 - 17:57:39 wib
KPK: Janji Suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu Rp1 Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers. ANTARA/cnn/Reno Esnir
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa besaran kesepakatan suap dalam kasus suap putusan perkara korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu mencapai Rp1 miliar.
 
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, besaran suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan pengadilan atas dua terdakwa, sekaligus tersangka suap, yaitu mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Edy Santoni.
 
"Uang suap memang untuk putusan bebas (Syafri dan Edy). Besarannya Rp1 miliar," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media, Selasa (31/5).
 
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menyita uang sebanyak Rp150 juta di kediaman tersangka Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba. Dalam proses pengembangan, KPK kembali menyita uang dari Janner sebesar Rp500 juta.
 
Lebih lanjut, Yuyuk mengaku KPK masih menggali keterangan dari para tersangka dan sejumlah saksi untuk menyimpulkan siapa saja pihak yang telah menerima suap dalam perkara itu. Menurutnya, fakta atas kasus tersebut juga bisa terlihat dalam proses persidangan.
 
"Materi detail kewenangan penyidik, saya tidak dapat infonya. Nanti akan jelas kalau sudah dibuka di pengadilan," ujarnya.
 
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima orang terkait kasus suap perkara tersebut, yaitu Janner, Syafri, Edy, anggota Majelis Hakim Pengadialan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Amsori Bachin.
 
Perkara tipikor dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus merupakan kasus yang ditangani oleh Direktorat Tipikor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka.
 
Junaidi disangka menyalahgunakan kewenangan karena menerbitkan Surat Keputusan Z Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan Tim Pembina RSUD M Yunus. SK tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akibat hal tersebut, negara dirugikan Rp5,4 miliar.
 
 
cnn/radarriaunet.com