Kejati DKI Bantah Perlambat Berkas Perkara Pembunuhan Mirna

Administrator - Sabtu, 14 Mei 2016 - 18:47:32 wib
Kejati DKI Bantah Perlambat Berkas Perkara Pembunuhan Mirna
Kejaksaan membantah memperlambat perkara pembunuhan kopi bersianida. Cnn
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah memperlambat waktu pemeriksaan berkas perkara tersangka pembunuhan, Jessica Kumala Wongso. Hingga saat ini jaksa masih memeriksa kelengkapan bukti yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya.
 
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, selama ini jaksa telah berupaya profesional dalam menangani setiap kasus, termasuk yang melibatkan Jessica. 
 
"Enggak ada itu memperlambat. Kalau faktanya cukup pasti P21, tapi kalau belum ya tidak bisa. Beban pembuktian saat sidang kan ada di jaksa dan itu tidak bisa diganggu gugat," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (13/5).
 
Proses pengembalian berkas perkara yang berulang kali, kata dia, lantaran jaksa ingin berkas Jessica benar-benar matang dan siap saat diajukan ke pengadilan.
 
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono tak mempermasalahkan berkas perkara Jessica yang berulang kali dikembalikan ke penyidik. Sebab jaksa penuntut umum juga harus berhati-hati agar penuntutan hukum tersangka tetap berjalan seperti yang diajukan polisi.
 
"Bolak-balik berkas itu sebenarnya hal biasa. Bukan berarti kalau tidak dikembalikan lagi kemudian tidak P21, kan belum tahu," ucapnya.
 
Jika berkas perkara tak kunjung lengkap hingga masa penahanan Jessica berakhir, polisi mesti mengikuti aturan untuk membebaskan Jessica demi hukum. Namun, kata dia, status tersangka Jessica dan proses penanganan kasus ini akan tetap berjalan.
 
Seperti diketahui, berkas perkara Jessica telah tiga kali dikembalikan dari jaksa ke penyidik. Masa tahanan Jessica akan segera berakhir pada 28 Mei mendatang. Sesuai aturan, polisi punya waktu hingga 120 hari untuk menahan tersangka kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin yang tak lain kawan Jessica sendiri.
 
 
Alex harefa/Cnn/Hrf/Dwi