RADARRIAUNET.COM - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pencairan Dana Hibah Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2012.
"Telah dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pencairan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 atas Tersangka Heru Wahyudi (Ketua DPRD Kab. Bengkalis th.2015-2020 dari Fraksi PAN)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (2/5/2016).
Sebelumnya dalam kasus ini sudah ada yang lebih duluan mendapat status tersangka, di antaranya Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Untuk diketahui dalam penetapan tersangka Heru Wahyudi ini sudah ada Dua Alat Bukti yang di simpan oleh tim tipikor Polda Riau.
Penetapan, Heru Wahyudi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pencairan dana Hibah Pemkab Bengkalis Tahun 2012, sudah memenuhi unsur hukum acara pidana.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengantongi dua alat bukti.
"Sudah terpenuhi dua alat bukti. Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Depdagri dan BPKP, serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, dan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP," tegas Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Wartawan, Senin (2/5/2016).
Tersangka merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2015-2020. Ia merupakan politisi PAN. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 31 Miliar.
alex harefa/tpc/h24/rrn