RADARRIAUNET.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional menunggu pengunduran diri anggotanya, Andi Taufan Tiro. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Taufan akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
"Saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, kemungkinan akan mengundurkan diri. Kami tunggu," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4).
Dia menuturkan, belum berkomunikasi langsung dengan Taufan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurutnya, proses pergantian di fraksi akan diproses setelah Taufan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan fraksi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD, pemberhentian anggota fraksi diusulkan ketua umum dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dan tembusan presiden.
Mengenai bantuan hukum, Yandri menuturkan, Taufan telah memiliki kuasa hukum sendiri. Karenanya, PAN tidak akan memberikan bantuan hukum kecuali diminta.
Hanya Taufan yang Terima Suap
Yandri yakin, hanya Taufan yang diduga menerima suap pengamanan proyek KemenPUPR dengan tahun anggaran 2016. Fraksi telah memanggil dan meminta keterangan lima anggotanya yang bertugas di Komisi V DPR.
"Insya Allah yang lain tidak terlibat karena sudah ada titik terangnya, Taufan jadi tersangka. Kami yakin hanya Taufan yang terlibat," ujar Anggota Komisi II DPR ini.
Empat anggota lainnya ialah A. Bakri, Hanna Gayatri, Yastri Soepredjo Mokoagow, dan Syahrulan Pua Sawa.
Taufan diduga menerima suap sebesar Rp7.4 miliar. Itu merupakan tujuh persen dari nilai proyek pembangunan ruas dan peningkatan ruang Jalan WayabulaSofi.
Dia menyusul dua rekannya di Komisi V DPR yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Legislator Partai Golkar Budi Supriyanto.
Wakil Ketua Komite Kamar Dagang dan Industri periode 2010-1015 ini diduga menerima suap terdakwa pemberi suap, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Hal itu termaktub dalam dakwaan Abdul, Senin (4/4).
Karenanya, Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
lex/cnn/dw/tm/ nesta