Pesakitan Kasus Century Hartawan Aluwi Berencana Ajukan PK

Administrator - Rabu, 27 April 2016 - 15:21:51 wib
Pesakitan Kasus Century Hartawan Aluwi Berencana Ajukan PK
Hartawan Aluwi, tersangka perkara Bank Century didampingi aparat kepolisian usai pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 April 2016. Hartawan Aluwi diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. cnn
RADARRIAUNET.COM - Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi akan mengajukan Peninjauan Kembali atas statusnya sebagai pesakitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Menurut kuasa hukum Hartawan, Joko Sulaksono, PK akan diajukan karena kliennya merasa hukuman yang diterima tak sebanding dengan perannya dalam kasus tersebut. Joko berkata, dalam kasus Century Hartawan hanya berposisi sebagai kepanjangan tangan dari pemilik bank dan PT Antaboga Sekuritas dalam menyalurkan investasi bodong kepada para nasabah.
 
"Kemarin kan (putusan PN Jakarta Pusat) in absentia. Jadi, dari pihak pak Hartawan beranggapan tetap peran Hartawan tidak seperti apa yang selama ini diberitakan," ujar Joko kepada media, Rabu (27/4).
 
Hartawan saat ini diketahui telah mendekam di rumah tahanan Salemba, setelah ia dideportasi oleh Singapura pada Kamis (21/4) lalu.
 
Hartawan adalah bekas Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas. Ia, bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto, telah diputuskan bersalah dalam kasus Bank Century.
 
Pria kelahiran 24 Januari 1962 itu bersalah karena terbukti telah menggelapkan uang nasabah Bank Century sebesar Rp1,378 triliun pada 2007-2008 silam.
 
Menurut Joko, pengajuan PK tak akan menemui kendala walaupun saat ini kliennya telah berada di hotel prodeo.
 
"Tidak masalah kan kalau penasehat hukum bisa berkunjung ke sana nanti kalaupun harus hadir tidak mesti ijin dari Lapas kan boleh," katanya.
 
PK rencananya diajukan dalam kurun waktu 2 hingga 3 pekan mendatang. Joko mengaku bahwa proses pengajuan PK saat ini masih menunggu rumusan dari timnya.
 
Hartawan menjadi penikmat paling besar kejahatan yang mereka lakukan. Ia tercatat mendapat dana Rp408,4 miliar dari penerbitan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi, bodong terhadap para nasabah Century. Sementara terpidana lain, Robert dan Anton Tantular, 'hanya' menikmati uang milik nasabah Century senilai Rp334,2 miliar dan Rp308,6 miliar.
 
Ketiga terpidana itu saat ini harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan membayar Rp10 miliar subsider enam bulan penjara atas perbuatannya.
 
 
 
melanie/cnn/nesta/dw