Imparsial Minta Publik Dilibatkan Bahas TNI Tindak Terorisme

Administrator - Senin, 10 Agustus 2020 - 01:16:40 wib
Imparsial Minta Publik Dilibatkan Bahas TNI Tindak Terorisme
Ilustrasi peringatan HUT Ke-67 Kopassus. Imparsial meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. ANT/Cnni

RADARRIAUNET.COM: Imparsial meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Desakan itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan rancangan Perpres tersebut telah selesai dibahas pemerintah dan akan diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan.

"Proses pembahasannya harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR, sehingga publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan Perpres tersebut," ujar Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, seperti dilansir CNNI, Minggu 9 Agustus 2020.

Ghufron mengamini pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya melalui penegakan hukum (criminal justice system). Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pengadopsian prinsip tersebut tidak boleh setengah hati atau dengan kata lain harus bersifat holistik, mulai pada tataran pendekatan hingga institusi yang menanganinya," ujarnya.

Imparsial, lanjut Ghufron, menilai pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme yang akan dirumuskan dalam draf Perpres merupakan pilihan yang terakhir. Yakni ketika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa lagi mengatasi aksi terorisme.

"Pelibatan itu pun harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI nomor 34 Tahun 2004," terang dia.

Sebelumnya, Mahfud berujar keterlibatan TNI diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus. Misalnya ketika aksi terorisme terjadi di luar wilayah kedaulatan Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan kasus tersebut tidak bisa ditangani Polri yang hanya bisa menangani kasus yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya.

"Kalau [kasusnya] di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kan tidak bisa. Di pesawat udara asing kan tidak bisa. Di kantor-kantor kedutaan, itu bukan teritori polisi," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pelibatan TNI juga diharapkan bisa menangani kasus teroris yang dinilai vital. Misalnya, serangan terhadap presiden atau wakil presiden.

 

RRN