RADARRIAUNET.COM: Harta kekayaan tersangka pembuat surat palsu Brigjen Prasetyo Utomo melejit hingga Rp3,13 miliar. Kekayaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu mulanya Rp549 juta.
Namun, kepolisian belum menyelidiki ada atau tidak kejanggalan dari harta kekayaan Prasetyo. Aliran dana ke rekening Prasetyo akan diusut.
"Penyelidikan belum sampai ke sana (harta kekayaan), nanti bakal diselidiki tunggu saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Juli 2020.
Brigjen Prasetyo Utomo dua kali melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id. laporan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2011. Saat itu dia menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Pada laporan pertama ini, Prasetyo tidak memiliki aset tanah dan bangunan. Alumni Akpol 1991 itu hanya memiliki satu unit Toyota Camry tahun 2011 yang berasal dari hasil sendiri dan hibah dengan nilai jual Rp480 juta.
Kemudian, giro dan setara kas lainnya yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp69.738.763. Total harta kekayaan pada 2011 sebanyak Rp549.738.763.
Laporan kedua dilakukan pada 5 April 2019. Saat itu dia menjabat sebagai Kabag Kominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Pada laporan kedua ini, Prasetyo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar. Tanah dan bangunan yang seluas 450 m2/300 m2 itu berada di Surabaya, Jawa Timur.
Jenderal bintang satu itu juga melaporkan kepemilikan satu unit Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 senilai Rp480 juta serta aset berupa kas dan setara kas senilai Rp150 juta. Total harta kekayaan pada laporan 2019 sebanyak Rp3.130.000.000.
Brigjen Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
Prasetyo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan.
"Brigjen Prasetyo Utomo terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin, 27 Juli 2020.
RRN/medcom