Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani.
Sidang ketiga yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7) menilai eksepsi yang diajukan Buni diluar konteks sehingga permohonan akan dikesampingkan.
JPU menganggap ekspeksi yang disampaikan Buni bukan keberatan yang sah menurut hukum, lantaran tidak jelas dan lengkap.
Menanggapi hal itu, Buni Yani berkeras eksepsi yang diajukannya sudah jelas. Ia juga mempertanyakan dakwaan yang tiba-tiba ada dan ditujukan untuk dirinya.
"Kami tetap pada pendirian sesungguhnya bahwa eksepsi sudah lengkap dijelaskan. Satu yang saya garis bawahi mengenai eksepsi poin keempat diterapkannya Pasal 32 ayat 2 kepada saya, padahal saya belum pernah diperiksa oleh penyidik untuk dakwaan tersebut sementara mereka mengaku dakwaan ini merupakan intisari penyelidikan," ungkap Buni.
Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahardian mengungkapkan pihaknya memohon untuk diberi hak menanggapi jawaban jaksa atas eksepsi kliennya.
"Tadi kita bisa lihat bagaimana hakim menginisiasi untuk memberitahu ada beberapa ada hal yang sifatnya teknis penulisan tidak cukup tersistematis, begitu yang diungkapkan oleh JPU. Untuk itu kami memohonkan kembali kepada majelis hakim yang mulia untuk diberikan hak menanggapi jawaban jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," ungkap Aldwin.
Aldwin mengaku pihaknya meminta waktu selama sepekan. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan mengagendakan putusan sela pada Selasa (11/7) pekan depan.
Mengenai waktu jelang putusan sela yang diberikan majelis hakim, Aldwin berharap eksepsi kliennya dikabulkan dan proses peradilan bisa segera dihentikan.
"Banyak hal poin yang dianggap tidak baik, artinya kita tidak bisa terima maka kita minta waktu lagi untuk menanggapi. Jadi ya kita berharap putusan sela minggu depan akan diambil hakim dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Buni Yani," ujarnya.
cnni/evn/rrn