RADARRIAUNET.COM: Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya akan memburu pelaku ilegal loging di hutan lindung Siak.
Hal itu berawal dari patroli udara yang dilakukan Kapolda Riau di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan.
Patroli tersebut bertujuan untuk melihat langsung bagaimana kondisi alam serta hutan di Bumi Lancang Kuning.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mendapati masih adanya pelaku kejahatan alam berupa penebangan pohon ilegal atau illegal logging.
Ditegaskan Kapolda, hutan dan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.
"Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini (kemarin, red) kami patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan," ujar Agung usai patroli.
Dilanjutkan Kapolda, aktivitas illegal logging di dua lokasi ini sangat masif dan harus dihentikan lewat operasi darat.
Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar.
Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
"Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya," papar Agung.
Di lokasi Giam Siak Kecil, sambung Kapolda, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging.
Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan. Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual.
Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun. "Kayu ini dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat.
Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan," lanjut Kapolda. Demikian pula hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah.
Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
"Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan," ujarnya.
Polda Riau sendiri dalam kurun waktu tahun 2021 telah mengungkap 29 kasus illegal logging.
Sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan.
Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.
Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat.
"Ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius," pungkasnya.
Terakhir, jenderal bintang dua ini memastikan, Polda Riau bersama Kementerian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan-kejahatan lingkungan hidup seperti karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia.
Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan.
Sebelumnya, Tim Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Riau telah berhasil membongkar belasan tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal dalam operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, antara 18-22 November 2020 lalu. Operasi melibatkan 456 personil. Operasi mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan.
“Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup lama. KLHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, KLHK.
Operasi gabungan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan ilegal dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan SM Rimbang Baling.
Dirjen Gakkum mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam operasi ini, khususnya Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, mengatakan Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas dan kerja sama antara KLHK dan Polda Riau. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di Provinsi Riau.”
“Kegiatan sawmill illegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling, untuk itu kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang dan pengangkut kayu bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Riau,” ungkap Kapolda Riau.
Tim mengamankan 404 batang kayu gelondong, 2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar dan 260 batang kayu gelondong di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tim juga mengamankan 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw.
Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera.
“Jaringan perusak hutan di Teratak Buluh ini termasuk jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau dan sudah berlangsung lama menjarah hutan. Kalau berdasarkan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik kayu diolah per tahunnya,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan teruskan operasi ini ke lokasi lainnya yang masih satu rantai kejahatan ini. Bahkan kami akan masuk ke dalam kawasan SM Rimbang Baling dan kami akan menindak pemodal yang menggerakkan masyarakat menebang kayu,” kata Sustyo Iriyono dengan tegas.
“Illegal logging ini adalah kejahatan yang luar biasa. Para pelaku, khususnya pemodal, mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat. Mereka harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas kekayaan mereka dari hasil kejahatan ini,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan kembali.
SM Rimbang Baling sangat penting bagi bangsa Indonesia yang menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi seperti harimau sumatera, beruang, dan tapir.
RR/RPC/DTC/Gakkum