Waspadai Propaganda Politik HUT OPM

Administrator - Kamis, 07 November 2019 - 15:01:58 wib
Waspadai Propaganda Politik HUT OPM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Mi

RADARRIAUNET.COM: Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mewaspadai propaganda politik yang mungkin dimunculkan pada peringatan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hari jadi kelompok separatis itu jatuh pada 1 Desember mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan isu politik terkait HUT OPM menjadi perhatian bersama. Penting pula diantisipasi agar isu itu tidak menimbulkan kerusuhan di Bumi Cenderawasih.

"Kalau isu keamanan sudah standar yang dilakukan. Kalau segi politis itu kadang kala membangun opini yang tidak-tidak, yang tidak diduga tiba-tiba muncul opini yang sebenarnya di lapangan tidak ada," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan pemerintah tetap mengantisipasi semua isu tersebut. Aparat keamanan punya strategi dan akan melakukan pendekatan keamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap pelanggar hukum akan ditindak, termasuk jika dilakukan internal aparat.

Mahfud tidak membeberkan secara jelas langkah-langkah yang dilakukan aparat untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. "Tentu rahasia ya, kalau langkah per langkah diberikan ke pers kan tidak boleh," katanya.

Adanya penolakan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait dengan pemekaran di Papua, kata dia, padahal yang minta pemekaran itu rakyat Papua sendiri ketika bertemu Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. "Bahwa ada yang tidak setuju ya biasa saja, ya pasti ada yang tidak setuju nanti kita lihat saja. Kan sekarang belum dimekarkan tapi tampaknya upaya pemekaran itu tepat gitu ya, kalau ada setuju tidak setuju itu biasa," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memastikan tidak ada rencana pembatasan akses internet sebagai langkah antisipasi peringatan HUT OPM tahun ini. "Tidak ada. Ada enggak disorder? Saya tidak bisa bicara kemungkinan. Dalam keadaan normal, tidak ada pembatasan," ucapnya.

Menurut dia, langkah pembatasan akses internet hanya dilakukan pada saat-saat tertentu, yakni civil disorder atau gangguan sipil, potensi kekacauan, atau hal-hal lain yang membahayakan kedaulatan negara, seperti hoaks dan provokasi.

Pembatasan internet, imbuh Johnny, bisa juga dilakukan ketika terjadi civil disobedience, misalnya penyalahgunaan media sosial untuk peredaran narkotika, pornografi, dan transaksi seksual.

 

RR/MI