Fadli Zon: Tarik SPDP Prabowo Bukti Polisi Tak Profesional

Administrator - Rabu, 22 Mei 2019 - 12:42:33 wib
Fadli Zon: Tarik SPDP Prabowo Bukti Polisi Tak Profesional
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. cnni pic

Jakarta : Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan penarikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mencantumkan nama calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto merupakan bukti ketidakprofesionalan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam bekerja.

Pasalnya, kata dia, langkah menarik surat yang telah diterbitkan sebelumnya telah dilakukan dilakukan Polri berulang kali, seperti dalam kasus yang menyeret nama mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen dan istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo, Minurlin.

"Kemarin Kivlan Zein mau [dicegah] keluar [negeri] terus dicabut, istri Agus Sutomo sudah dipanggil ditarik lagi. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, apalagi namanya kalau tidak profesional," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (22/5/2019).


Politikus Partai Gerindra itu menilai, langkah penarikan SPDP yang mencantumkan nama Prabowo itu memperlihatkan bahwa Polri telah menjadi alat kekuasaan dan politik.

Dia pun mengungkapkan keheranan-nya dengan sikap polisi yang berubah setelah muncul reaksi di tengah masyarakat.

"Ini menunjukkan kalau ada aksi reaksi maka akan berubah," kata Fadli.

Lebih jauh, Fadli mempertanyakan sikap polisi yang tidak pernah memproses laporan-laporan yang pernah dilayangkan pihaknya dalam dua tahun terakhir.


Dia meminta Polri untuk memegang teguh amanat konstitusi yang menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, hukum akan menjadi sesuatu yang berbahaya bila hanya menjadi milik penguasa.

"Hukum milik kita bersama dan negara ini ada karena ada hukum, itu kesepakatan kita. Berbagai agama, suku, dan ras dalam konstitusi kita bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali," katanya.

Polda Metro Jaya menarik SPDP yang mencantumkan nama Prabowo terkait kasus dugaan makar.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Prabowo merupakan seorang tokoh bangsa yang harus dihormati. Selain itu, lanjutnya, dari hasil analisis penyidik diketahui belum waktunya untuk menerbitkan SPDP itu.

"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Argo menuturkan atas dasar itu maka polisi menganggap perlu ada proses penyelidikan lebih dulu sebelum ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

 

RRN/CNNI