Ratna Sarumpaet Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais

Administrator - Kamis, 04 April 2019 - 16:11:01 wib
Ratna Sarumpaet Minta Maaf dan Cium Tangan Amien Rais
Ratna Sarumpaet mencium tangan Amien Rain untuk meminta maaf atas kebohongan yang dia perbuat. cnni pic

Jakarta: Terdakwa kabar bohong dan ujaran kebencian, Ratna Sarumpaet berkali-kali mengucapkan minta maaf kepada politikus senior Amien Rais saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Ratna meminta izin kepada Majelis Hakim agar diperbolehkan menyampaikan ucapan maafnya kepada Amien.

"Saya minta maaf Pak Amien, saya minta maaf. Seperti yang Pak Amien sampaikan What's really going on itu masih jadi pertanyaan atas saya," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (4/4/2019).

Setelah meminta maaf, Ratna yang mengenakan kemeja biru beranjak dari tempat duduknya menghampiri Amien. Ia terlihat mencium tangan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.


Setelah mencium tangan Amien, Ratna terlihat memegang kedua pundak Amien Rais dan menolehkan pipinya ke arah kanan dan kiri Amien Rais. Amien tak mengucapkan sepatah kata dan hanya melemparkan senyum kepada Ratna.

Dalam sidang hari ini, Amien bersaksi mengenai kasus ujaran kebencian Ratna. Ia bercerita awalnya tahu muka lebam Ratna dari membaca berita. Sontak setelahnya Amien menghubungi Prabowo Subianto agar memberikan bantuan moral kepada Ratna.

"Karena yang bersangkutan kan salah satu tim pemenangan kampanye. Saya kira kita semua akan memberikan bantuan lah," kata Amien.

Setelahnya, Amien dan Prabowo melakukan konferensi pers untuk mendorong kasus Ratna. Pada keesokan harinya, Amien baru mengetahui bahwa penganiayaan Ratna hanya fiktif belaka. Lagi-lagi, Amien menemui Prabowo dan atas inisiatif semua pihak agar kembali melakukan konferensi pers. Amien mengatakan Ratna langsung meminta maaf kepada dirinya dan Prabowo atas kebohongan Ratna tersebut.


"Yang jelas beliau (Prabowo) marah setelahnya (Ratna) minta maaf. Kejadian ini memang sulut dipahami. Setelah itu kami mendoakan agar Ratna karena musibah mendapatkan proses hukum yang adil," kata Amien di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


RRN/CNNI