DPRD Riau Minta Disnakertrans Turun ke Lapangan Cek Masalah Tenaga Kerja Lokal Perusahaan di Riau

Administrator - Senin, 07 Januari 2019 - 22:08:04 wib
DPRD Riau Minta Disnakertrans Turun ke Lapangan Cek Masalah Tenaga Kerja Lokal Perusahaan di Riau
Ilustrasi. Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa melakukan aksi. Foto: BBC

Pekanbaru: DPRD Riau, Aherson meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera turun langsung ke sejumlah perusahan-perusahaan besar di Riau.

Hal tersebut untuk mengakhiri sejumlah permasalahan ketenagakerjaan di Riau.

"Kami minta Disnakertrans turun langsung lah, kami yakin masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang dialami para tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut," ujar Aherson beberapa hari yang lalu.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta seluruh perusahaan untuk memberi kesempatan bagi pekerja lokal untuk ditempatkan di sektor yang sama dengan tenaga asing.

Dengan demikian tak ada perlakukan berbeda yang diterima para pekerja lokal.

"Misalnya seperti yang terjadi di PT Indah Kiat. Kami juga minta kepada pihak perusahaan agar memperhatikan juga pekerja lokal yang merupakan putera-puteri Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengaku heran dengan kebijakan PT Indah Kiat yang mengistimewakan TKA asal Taiwan.

Padahal, para TKA tersebut bukanlah pelekatan yang menjabat di sektor struktural.

"Sementara pekerja lokal yang menjabat di sektor struktural, fasilitas yang mereka terima tidak semewah TKA yang hanya sebagai staf ahli," ujarnya.

Komisi V DPRD Riau akan memanggil hearing sejumlah perusahaan besar di Riau. 

Hearing tersebut untuk menindaklanjuti temuan oleh Komisi V adanya perlakuan istimewa terhadap seratusan tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan.

Sayed mengatakan, adanya perilakuan istimewa terhadap TKA tersebut diketahui pada saat rombongan Komisi V  melakukan sidak di PT Indah Kiat pekan lalu.

Seratusan TKA asal Taiwan tersebut kata Sayed dipekerjakan sebagai staf ahli.

"Ada perlakuan diskriminatif antara pekerja lokal dengan asing. TKA diberi mess yang mewah, sedangkan tenaga kerja lokal bisa saja," ujar Sayed. 

Tidak hanya isu diskriminasi tenaga kerja lokal dengan TKA, pada sidak lanjutan yang digelar sehari kemudian, mereka menemukan perusahaan yang hanya menyerahkan CSR sebesar Rp1 miliar per tahun.

Padahal keuntungan perusahaan tersebut mencapai Rp16 triliun. 

"Ada lagi nih perusahaan yang tak membayar gaji karyawannya, besok kami ungkap nama-nama perusahaan tersebut pada saat hearing," ujarnya. 

Selain itu, kita juga meminta disnaker setempat untuk mengawasi penerapan UMK di Riau.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson semua pihak harus komit dan taat terhadap kesepakatan Upah Minimim Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Provisni (UMP) 2019 yang sudah ditetapkan melalui kesepakatan bersama.

Pemerintah daerah diminta komit untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK dan UMP sedangkan dari pihak perusahaan juga harus komit untuk melaksanakan UMK dan UMP tersebut.

"Kita tidak ingin ada akal-akal dari perusahaan kepada karyawannya yang mendapatkan bayaran tidak sesuai UMK di daerah masing-masing," tegasnya.

Perusahaan diminta harus menjalan UMK tersebut secara penuh satu tahun.

Sehingga tidak lagi ditemukan, ada perusahaan yang mengulur-ulur waktu hanya membayarkan UMK untuk beberapa bulan saja.

"Perusahaan kalau membutuhkan karyawan bertahun-tahun, jangan membayarkan UMK nya hanya untuk beberapa bulan," ujarnya.

Sehingga dinas terkait tidak perlu ragu dalam melakukan pengawasan.

"Perusahaan yang nakal itu harus ditindak, kan sudah ada peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur secara jelas dan tegas," sebutnya.

Jika memang ditemukan ada perusahaan yang tidak patuh terhadap UMK yang sudah ditetapkan, maka pemerintah daerah harus berani memberikan sanksi secara tegas.

"Aturan yang dibuat kementrian itu kan jelas, bahwa pemerintah daerah berhak memberikan sanksi. Bahkan sanksinya bisa berupa penutupan perusahaan dan disampaikan ke kementrian dalam negeri," katanya.

Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait, maka itu merupakan bentuk kontribusi pemerintah kepada buruh yang ada di Riau.

Sehingga apa yang seharusnya didapatkan oleh buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan jalan itulah kita bisa membantu buruh, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih baik untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya," pungkasnya. 


RR/lex/tpc/Adv