Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di Kampar

Administrator - Kamis, 26 Mei 2022 - 16:36:37 wib
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di Kampar
Ilustrasi. Foto: Int

RADARRIAUNET.COM: Seorang kepala dan satu PNS yang juga mantan bendahara puskesmas di Kabupaten Kampar Povinsi Riau menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK).

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam perkembangannya, penyidik akhirnya menetapkan 2 tersangka.

Keduanya adalah Citra Sari, selaku Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Periode April 2014 - Februari 2021 serta seorang PNS bernama Deffi Amalia, mantan bendahara di puskesmas tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka, sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Peneliti Pada Kejati Riau. Terkait sudah dilimpahkannya berkas perkara ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan

Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi.

"Jaksa Peneliti telah menerima berkas perkara dua tersangka," kata Bambang, Senin 23 Mei 2022, dilansir tribunpekanbaru.com .

Lanjut dia, jaksa kemudian meneliti kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil. Ternyata berkas dinyatakan belum lengkap atau P-18.

”Jaksa melakukan penelitian. (Hasilnya) P-18 pada Kamis, 19 Mei 2022 kemarin. Saat ini lagi menyusun petunjuk," tutur Bambang.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018. Hasil pengumpulan bahan keterangan, dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas Kampar Kiri Hulu I diduga telah terjadi penyelewengan.

Para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.

Selanjutnya, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I dengan modus membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu.

Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara.

Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.

Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.

Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1, masih berjalan. Penyidik Polda Riau tengah melakukan pemberkasan perkara tersebut.

Pengusutan dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan pada perkara terjadi 2015-2018.

Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Pukesmas Kampar Kiri Hulu 1 telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan bendahara diduga tidak transparan.

Kemudian, ada dugaan Tipikor pengeloaan dana BOK dilakukan pengeloaan keuangan di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu.

Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara.

Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara menyampaikan, masih proses penyidikan. “ “Penyidik masih melengkapi berkas,” ungkap Sunarto, Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Sebelumnya, penyidik diketahui tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Jika hasilnya telah keluar dan dinyatakan ada kerugian negara, tentu akan ada proses berikutnya yang akan dilakukan penyidik. Termasuk penetapan pihak-pihak terkait sebagai tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran yang terjadi di lingkunga Pemkab Kampar.

Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yah diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Di antaranya sejumlah dokumen. Saat itu, terlihat satu unit mobil milik UPTD Instalasi Farmasi Diskes Kampar di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Mobil box warna putih dan hitam berplat merah dengan nomor polisi BM 8546 F itu membawa dokumen terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas.

Kasus korupsi lain yang terjadi di Kampar terkait pembangunan RSUD Bangkinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima satu lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pambangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Yakni atas nama Abd Kadir Jaelani Djumra (AKJ), Selasa 17 Mei 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru yang dihadiri Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto, Jaksa Penyidik Kejati Riau Hendri Junaidi, Kasubsi Penyidikan Kejari Kampar selaku JPU Haris Jasmana, tersangka yang didampingi penasihat hukum.

"Pada hari ini tim penuntut umum Kejari Kampar sudah menerima barang bukti dan tersangka atas nama AKJ dari penyidik Kejati Riau yang bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar

Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang. Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, AKJ adalah Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) tersangka dugaan perkara korupsi pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang

Adapun aliran dana yang diterima dalam perkara ini sebesar Rp4 miliar yang diterima oleh empat tersangka. AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.

Manajemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan.

Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Sebelumnya, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini masih memburu 2 buronan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Satu di antaranya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan.

Dalam hal ini, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari hasil dugaan korupsi. Surya Darmawan diduga sebagai orang yang mengatur proyek.Sementara satu tersangka lagi yang juga sedang dicari keberadaannya, adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama.

Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Dua tersangka ini masih dicari keberadaannya, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa 1 Maret 2022 lalu.

"Doakan secepatnya mereka tertangkap,” imbuh Raharjo lagi.

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, juga menjerat 4 tersangka lainnya.Diantaranya Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterima tersangka sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, tersangka bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen. Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka.

Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038, melansir Tribunnews.com.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

 

RR/PNC/RAC/RPC