Kejari Dalami Kasus Tipikor Proyek Tanah Timbun di Negeri Amanah

Administrator - Selasa, 24 Mei 2022 - 10:35:46 wib
Kejari Dalami Kasus Tipikor Proyek Tanah Timbun di Negeri Amanah
Ilustrasi. Foto: Int

RADARRIAUNET.COM: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek tanah timbun di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman (PUPR) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Prosesnya terus berjalan dengan memanggil berbagai saksi yang terlibat kasus menelan APBD Pelalawan senilai Rp 3,7 miliar," terang Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, MH didampingi Kasi Pidus, Fredric Daniel Tobing, MH.

Sebab, cakap Kasi Pidsus Fredric Daniel, penyidik masih membutuhkan keterangan yang dibutuhkan sebelum akhirnya, membuat kesimpulan.

"Kan adalagi beberapa hal yang mau kita gali. Beberapa saksi sudah kita periksa termasuk saksi dari ahli. Nah di sinilah kita, nanti baru kita simpulkan," terang Daniel.

Berdasarkan informasi bahwa pagu untuk pembangunan tanah timbun bersumber dari APBD Pelalawan Rp 4,5 miliar namun sesuai kontrak kerja anggaran itu dimenangkan oleh pemborong senilai Rp 3,7 miliar. Pembangunan tanah timbun ini rencananya, diperuntukkan sebagai lokasi MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Akan tetapi, akibat pandemi Covid-19 perhelatan MTQ dibatalkan.

Fakta di lapangan diperoleh CAKAPLAH.com, kini lokasi tanah timbunan itu jika disiram hujan, berlumpur, dan apabila musim banjir tanah timbunan ini digenangi air membentuk danau buatan.

Beruntung jika musim kemarau, lokasi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar mengemudi kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Silpia Rosalina menyampaikan untuk kasus dugaan korupsi terhadap tanah timbun di Dinas PUPR, tim Pidsus sudah melakukan serangkaian penyelidikan memakan waktu kurang lebih tiga bulan terakhir ini, sesuai SOP.

"Berbagai pihak sudah dimintai keterangan. Setidaknya untuk menyempurnakan kelengkapan alat bukti sudah dimintai pula keterangan sebanyak 22 orang. 22 orang dimintai keterangan mulai dari rekanan, hingga pejabat di lingkup Dinas PUPR Pelalawan," jelasnya.

Kegiatan penimbunan ini dilaksanakan, kata Kajari Silpia, oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020, senilai Rp 3,7 miliar lebih. Yang mana sumber dana berasal dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2020, diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Altis Konsultan.

Dalam pelaksanaannya, bahwa kegiatan ini tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan tim penyelidik telah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang dimintai keterangan, serta mengumpulkan 66 dokumen.

"Nah berdasarkan ekspos penyidik kemarin Kamis, telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dan tim penyelidik kompak untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," tandasnya.

Lokasi proyek tanah timbunan ini, berada di lokasi strategis pinggir jalan dua arah, tepatnya di Jalan Syarif Qasym, atau bersebelahan dengan masjid kebanggaan masyarakat Kabupaten Pelalawan, yakni Masjid Ulul Azmi.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa anggaran pagu untuk pembangunan tanah timbun bersumber dari APBD Pelalawan Rp 4,5 miliar namun sesuai kontrak kerja anggaran itu dimenangkan oleh pemborong senilai Rp 3,7 miliar.

Ironisnya, lokasi penimbunan tanah ini tidak jadi dimanfaatkan, dimana Kabupaten Pelalawan yang ditunjuk sebagai tuan rumah, namun agenda MTQ tingkat provinsi Riau tahun 2020 dibatalkan, akibat pandemi Covid-19.

Fakta di lapangan, kini lokasi tanah timbunan itu jika disiram hujan, berlumpur, dan apabila musim banjir tanah timbunan ini digenangi air membentuk danau buatan.

Beruntung jika musim kemarau, lokasi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar mengemudi kendaraan.

Terkait adanya, aroma dugaan korupsi terhadap pembangunan tanah timbun ini Kejari Pelalawan menggelar konferensi pers di kantornya. Konferensi pers ini dipimpin langsung Kajari Silpia Rosalina, SH, MH didampingi Kasi Intel Fuzthatul Amul Husni dan Kasi Pidsus Daniel.

Berdasarkan keterangan persnya, Kajari Silpia Rosalina menyampaikan untuk kasus dugaan korupsi terhadap tanah timbun di Dinas PUPR, tim Pidsus sudah melakukan serangkaian penyelidikan memakan waktu kurang lebih tiga bulan terakhir ini, sesuai SOP.

"Berbagai pihak sudah dimintai keterangan. Setidaknya untuk menyempurnakan kelengkapan alat bukti sudah dimintai pula keterangan sebanyak 22 orang. 22 orang dimintai keterangan mulai dari rekanan, hingga pejabat di lingkup Dinas PUPR Pelalawan," jelasnya.

Kegiatan penimbunan ini dilaksanakan, kata Kajari Silpia, oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020, senilai Rp 3,7 miliar lebih. Yang mana sumber dana berasal dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2020, diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Altis Konsultan.

Dalam pelaksanaannya, bahwa kegiatan ini tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan tim penyelidik telah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang dimintai keterangan, serta mengumpulkan 66 dokumen.

"Nah berdasarkan ekspos penyidik kemarin Kamis, telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dan tim penyelidik kompak untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," tandasnya.

Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant, biayanya hampir Rp4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi tanah timbunan MTQ ini terkuak saat Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina didampingi Kasi Pidsus, Prederic Daniel Tobing, dan Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi saat melakukan konferensi pers di gedung PTSP kejaksaan negeri Pelalawan.

"Mulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor Prin/43/tanggal 07 Januari Tahun 2022 lalu.

Soal kerugian negara nanti kita publish untuk sekarang belum bisa. Kasus ini sudah proses dari lidik ke penyidikan nanti kita tingkatkan penyidikan penuh," kata Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kasi Pidsus, Prederic Daniel Tobing kepada katakabar.com.

Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Rokan Hulu ini mengatakan, untuk terperiksa yakni dari Dinas maupun pihak swasta sudah 22 orang.

Untuk PT Superita Indo Perkasa dengan nomor kontrak : 620/27/November, Tahun 2020 dengan pihak CV Altis Consultants sebagai jasa konsultan setelah dilakukan penyelidikan dinyatakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak Kontraktor sendiri dari PT Superta Indo Perkasa.

"Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar lebih dari APBD perubahan tahun 2020 lalu.

Terkait penetapan tersangka, kita belum bisa pastikan, soalnya kita koordinasikan lagi ke ahli. Kita mencoba memanggil orang-orang itu, dan kita periksa pengumpulan saksi-saksi tersebut.

Terkait hasil kondisi lapangan, kita coba konsultasi ke ahli. Untuk kegiatan ini ke ahli kontruksi, ahli barang jasa, audiotor dan untuk menilai kerugian pastinya," sebutnya.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara Tipikor proyek penimbunan itu dari penyelidikan ke penyidikan dua pekan lalu.

Dalam penyidikan ini, tim kejaksaan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi atas kasus rasuah tersebut.

"Setelah ditingkatkan ke penyidikan kemarin, kita langsung melakukan pemeriksaan. Sudah berjalan sejak pekan lalu," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH, melalui Kasi Pidsus Frederick Daniel Tobing didampingi Kasi Intelijen FA Huzni menyitat Tribunpekanbaru.com.

Daniel Tobing menyebutkan, proses pemeriksaan terus berjalan dengan mengagendakan pemanggilan kepada para pihak terkait.

Tentunya saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang dimintai keterangan ketika proses penyelidikan sebelumnya.

Di antaranya dari pihak pemerintahan seperti Dinas PUPR, pejabat lainnya, serta pihak kontraktor dari PT Superita Indoperkasa.

Proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut akan diungkap secara terang benderang oleh korps Adhyaksa melalui penyidikan umum dan penyidikan khusus.

Sebab jaksa menilai proyek yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2020 itu tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Bahkan jaksa telah menemukan indikasi peristiwa pidana pada proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR tersebut.

"Ini masih penyidikan umum. Jika sudah tuntas, kita lanjutkan penyidikan khusus untuk mencari alat bukti dan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini," beber Daniel Tobing.

Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dilaksanakan di atas bekas lahan Islamic Center Pelalawan di samping Mesjid Agung Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, dekat komplek perkantoran Bhakti Praja Pemkab Pelalawan.

Kejaksaan mencium aroma korupsi dalam proyek dengan anggaran jumbo itu hingga tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mendalaminya.

"Dalam tahap penyidikan ini, para pihak yang telah dimintai keterangan pada penyelidikan akan kembali dipanggil sebagai saksi," tutur Kasi Intelijen FA Huzni.

Huzni menjelaskan, pada proses penyelidikan sebelumnya tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memperoleh sebanyak 66 dokumen terkait proyek penimbunan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.722.899.100,60 itu.

Selain itu, sebanyak 22 orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan sejak awal Bulan Januari sampai pertengahan Maret 2022. Orang-orang yang dipanggil dari berbagai instansi yang berkaitan dengan proyek diduga sarat dengan korupsi itu, untuk klarifikasi dan konfirmasi.

"Intinya, proyek itu kami nilai tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Ternyata anggarannya dicarikan 100 persen," tegas Huzni.

Proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender. Surat perjanjian kontrak nomor 620 tanggal 27 November 2020.

Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.

Adapun konsultan pengawas dari perusahaan CV Althis Konsultan dengan nilai kontrak Rp 95,6 juta.

 

RR/RPC/TRB