DPRD Riau Usulkan BUMD Tak Sehat Ditutup atau Dimerger

Administrator - Jumat, 21 Februari 2020 - 15:32:36 wib
DPRD Riau Usulkan BUMD Tak Sehat Ditutup atau Dimerger
Ketua DPRD Riau, H Indra Gunawan Eng PHd. Foto: Humas

RADARRIAUNET.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengusulkan agar badan usaha milik daerah (BUMD) di Riau yang tidak sehat untuk ditutup atau digabungkan dengan yang BUMD lainnya (dimerger).

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan, bahwa dari hasil evaluasi BUMD yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Riau, diketahui memang ada beberapa BUMD yang tidak sehat, baik dari segi manajemen maupun keuangannya.

Sehingga perusahaan daerah yang masih 'menyusu' dengan pemerintah tersebut dinilai hanya menjadi beban dalam APBD Riau,disampaikan kepada awak media Kamis (20/02/2020).

"Kami rekomendasikan BUMD yang tidak sehat itu tutup sajalah atau dimergerkan saja supaya lebih menghemat (APBD, red) dan efektif," kata Hardianto.

Menurut Hardianto, jika suatu perusahaan itu berorientasi pada profit, maka yang dibicarakan adalah bisnis yang menguntungkan. Sehingga apa bila perusahaan tersebut justru tidak menghasilkan keuntungan malah hanya menjadi beban daerah dalam penyertaan modal, maka sebaiknya ditutup atau dimerger.

"Kalau bicara profit oriented, kita bicara bisnis. Kalau tidak sehat, dimergerkan saja. Kalau mau dimergerkan, tinggal digabungkan dengan yang sama Core business-nya," ujarnya.

Secara terpisah,Kalangan legislator tingkat di provinsi Riau menilai, sedikitnya terdapat empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) layak ditutup.

"Karena mereka mengaku selalu merugi, sehingga tidak mampu memberi kontribusi terutama bagi daerah," tegas Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Aherson.

Dia merinci, keempat BUMD tersebut yakni PT Riau Airlines, PT Pengembangan Investasi Riau, PT Riau Petroleum, dan terakhir PT Permodalan Ekonomi Rakyat.

Termasuk juga anak perusahaan PT Pengembangan Investasi Riau yakni PT Riau Investment Corp, sebab telah terjadi pemborosan dalam menggelontorkan modal bagi perseroan ini.

"Seperti PT Riau Petroleum telah menghabiskan anggaran total Rp 7,5 miliar, tanpa kontribusi bagi pendapatan asli daerah," katanya.

Total, Pemprov Riau memiliki sembilan BUMD yakni PT Bank Riau Kepri, PT Bumi Siak Pusako, PT Sarana Pembangunan Riau, PT Asuransi Bangun Askrida, dan PT Jamkrida, selain empat nama perusahaan yang akan ditutup.

"Di tahun ini, kami telah melakukan rapat khusus membahas masalah penutupan BUMD. Karena selama ini, telah membebani keuangan daerah," tutur Aherson.

Husaimi Hamidi, anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau mengatakan, maskapai Riau Airlines sudah tidak beroperasi selama lima tahun lebih.

Kementerian Perhubungan menyatakan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) untuk mengudara yang dimiliki operator itu tidak berlaku dengan sendiri sejak 7 April 2013.

Bahkan perusahaan ini tercatat mengunggak pajak sebesar Rp 80 miliar, dan belum melunasi pesangon karyawan yang hingga kini. "Kami rasa, kita semua tahu lah bagaimana kondisi RAL (Riau Ailines). Jadi, lebih baik ditutup saja," ucap Husaimi.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pernah mengatakan, pemerintah sebagai pemegang saham dominan di BUMD, berhak menutup perseroan.

Akan tetapi, lanjutnya, untuk menutup perusahaan berstatus BUMD itu harus dipelajari secara komperehensif. "Kita telah diskusikan kepada semua pihak terkait menutup BUMD. Hal ini juga tengah dibahas oleh legislator," katanya.

Terpisah,Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.

Dalam audensi itu, Ketua Umum FKPMR, DR Chaidir mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan lima poin prioritas terkait berakhirnya masa kontrak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sebagai pengelola Blok Rokan pada tahun 2021 mendatang.

Pertama, kata Chaidir, FKPMR menyoroti tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk sebagai pengelola Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan.

"BUMD yang diajukan sebagai pengelola PI 10 Persen ini, sahamnya harus mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," kata Chaidir.

Kedua, kata Chaidir tentang peluang kerjasama Business to Business Operasional. Sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, Pertamina sebagai Kontraktor KKKS minimal menguasai 51 persen saham perusahaan operator, ini sesuai Pasal 15 Permen ESDM RI Nomor 23 Tahun 2018. Sedangkan 49 persen sisanya dapat dikerjasamakan secara Business to Business.

"Lalu sekitar 49 persennya inilah ruang gerak untuk daerah yang harusnya dan diprioritaskan untuk BUMD bernegosiasi dengan Pertamina.Keikutsertaan BUMD sebagai operator merupakan upaya transformasi pengetahuan (knowledge transformation) dan transformasi teknologi (technology transformation) bagi daerah (BUMD dan SDM Melayu Riau) dalam penguasaan teknologi dan operasionalisasi industri migas," jelasnya.

Ketiga, lanjut Chaidir tentang peluang usaha bagi pelaku usaha daerah, yaitu mengenaiproses atau kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam operasionalisasi WK Migas Rokan, seharusnya menjadi potensi dan peluang usaha bagi pelaku usaha daerah dan masyarakat Riau.

"Penglibatan pelaku usaha daerah dan masyarakat Riau dalam proses dan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dapat sekaligus sebagai sarana menumbuh-kembangkan pelaku usaha, UMKM, wirausahawan daerah Riau, terutama di kalangan masyarakat Melayu Riau," ujarnya.

Keempat, sebut Chaidir tentang kesempatan atau lapangan kerja untuk putra daerah riau, putra Melayu Riau sepatutnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan diprioritaskan untuk direkrut menjadi tenaga kerja pada operasionalisasi WK Migas Rokan, ini sesuai Pasal 82 PP Nomor 35 Tahun 2004.

"Keterlibatan putra Melayu Riau dalam aktivitas pengelolaan WK Migas Rokan, sekaligus sebagai sarana pelatihan (training ground) dan penyiapan sumber daya manusia daerah Riau yang kompeten dan profesional di bidang industri migas," sebutnya.

Kelima, kata Chaidir tentang alih kelola aset fasilitas pendukung operasional WK Migas Rokan yang pernah dipergunakan oleh PT Chevron Pasific Indonesia, antara lain kompleks perkantoran, rumah sakit, sarana rekreasi dan olahraga maupun aset-aset lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional atau core business WK Migas Rokan.

"Aset fasilitas pendukung operasional WK Migas Rokan ini layak untuk diambil-alih dan dioptimalkan pengelolaannya oleh Pemprov Riau atau BUMD Riau," ujarnya.

 

RRN