Sri Mulyani soal Plan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Ada Deh

Administrator - Selasa, 23 April 2019 - 14:40:09 wib
Sri Mulyani soal Plan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Ada Deh
Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar ketika ditanya soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menjawab singkat, 'ada deh.' cnni pic

Jakarta : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar soal pembahasan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut wacana awal, kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai tahun depan yang berarti akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Rencana tersebut merupakan usulan dari kementeriannya guna menanggulangi 'penyakit' defisit keuangan yang kerap mendera eks PT Askes (Persero) itu. "Untuk tahun depan ya? Iya nanti, ada deh," ucap Ani, sapaan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/4).

Kendati begitu, ia mengaku sudah mulai berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Sayang, Ani enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, Nila membenarkan pembahasan rencana tersebut dengan Ani.


"Masih dibahas, apakah defisit kendalanya dari iuran juga, tapi belum diputuskan. Tapi saya lupa, tadi banyak banget, ini baru dibicarakan, belum fix usulan dari Kementerian Keuangan," imbuh Nila, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (23/4/2019).

Selain rencana kenaikan iuran, Kemenkeu sejatinya juga sempat mengusulkan kenaikan jumlah peserta, termasuk iuran PBI. Namun, Nila kembali menekankan belum ada keputusan terkait usulan-usulan tersebut. Selain itu, belum ada target pasti terkait penyelesaian pembahasan antara kedua kementerian terkait usulan-usulan tersebut.

Kendati begitu, ia memastikan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat akan tetap diupayakan maksimal. Bahkan, ia meyakinkan tidak ada pembatasan pelayanan, meski perusahaan terus dirundung defisit.


"Tidak ada (pembatasan), karena diatur oleh undang-undang, tetapi kalau pengaturan iya dong, utilisasi, pemanfaatan," terang dia.

BPJS Kesehatan kerap dilanda persoalan defisit sejak melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah bersulih nama dari Askes, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar Rp3,3 triliun. Defisit tersebut membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015.

Lalu, kembali membengkak menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 pada 2017. Sementara, pada 2018 defisitnya diperkirakan mencapai Rp10,25 triliun. Pemerintah pun akhirnya harus turun tangan dengan menyuntikkan dana APBN kepada BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu.


RRN/CNNI