Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempunyai rencana untuk merealisasikan papan khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan melepas saham ke publik lewat mekanisme IPO. Dengan adanya keadaan itu, bursa bakal menyiapkan aturan agar rencana itu bisa terwujud dengan baik.
Menurut Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan, arah dari peraturan yang akan dirilis bursa adalah mengenai papan akselerasi. Rencana ini bakal menindaklanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terbaru.
Sebagaimana diketahui, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Bukan hanya itu, OJK pun sudah mengeluarkan POJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
"Jadi, kami siapkan aturan yang mendukung POJK itu," ungkap Nicky, ditemui awak media di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Lanjut Nicky, tak hanya papan akselerasi, bursa juga akan mematok angka 20 persen untuk IPO UKM, dengan tidak melihat jumlah saham yang beredar. UKM yang bisa IPO cukup memiliki net tangible asset sebesar Rp5 miliar, nilai itu lebih rendah dari pengertian UKM yang datang dari versi Kementerian Koperasi dan UKM yang nilainya di bawah Rp10 miliar.
"Tapi kami tidak bisa sebutkan kapan targetnya. Yang jelas akan kami realisasikan," sebut dia.
Bursa pun bakal mencermati penggerak pasar yang bisa membuat saham UKM bergerak. Rencana tersebut, bursa juga akan membuat aturannya. "Kami sudah mendirikan inkubator bagi start up dan UKM. Bulan ketiga ini, setidaknya sudah ada 24 UKM yang terseleksi. Tapi ini bukan berarti mereka siap IPO. Tapi ini bagian dari proses ke sana," pungkas Nicky.
mtvn