RADARRIAUNET.COM - Dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan pihak pengembang dengan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi, disebut turut melibatkan pihak pemprov DKI Jakarta.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, ada tiga pihak yang memiliki kewenangan untuk membahas soal raperda tersebut yakni pemprov DKI, DPRD, dan pengembang.
"Setelah Sanusi ditangkap KPK dengan pengembang permasalahannya jadi jelas. Tidak menutup kemungkinan eksekutif (pemprov) juga ikut terlibat karena juga punya kepentingan," ujar Prijanto dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Kepentingan eksekutif ini, kata Prijanto, disebabkan adanya izin reklamasi yang telah dikeluarkan pada pengembang di salah satu pulau reklamasi. Namun izin itu kemudian terkendala karena belum ada payung hukum mengenai zonasi reklamasi.
"Gubernur (Ahok) mau memaksakan masalah izin masuk di raperda tata ruang. Tapi legislatif tidak mau, judulnya tata ruang kok masuknya soal izin. Ini berarti ada kepentingan juga di situ," katanya.
Perizinan reklamasi menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak pengembang.
Sanusi ditangkap sehari sebelum pembahasan raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta (RZWP3K).
Dalam draft raperda tata ruang pada pasal 116 disebutkan mengenai tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menduga, pengembang menyuap Sanusi terkait kewajiban ini.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda. Podomoro dan Agung Sedayu merupakan dua perusahaan yang mendapatkan izin reklamasi dari Ahok.
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.
Sebagai info tambahan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dalam kasus ini - KPK telah menyadap telepon seluler Sunny dan menemukan ada komunikasi antara Sunny dengan bos pengembang pulau reklamasi PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Alex / cnn