Dugaan Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Anggota Komisi II DPR
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). cnn

Dugaan Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Anggota Komisi II DPR

Sabtu, 23 Juli 2016|10:07:44 WIB




RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/7) ini kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil kepada tersangka penerima suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
 
Para saksi yang dipanggil yaitu anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wiyono sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, dan empat orang hakim anggota PN Jakarta Utara sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak dari Saipul Jamil.
 
Sareh Wiyono, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut. Tak diketahui kaitan antara Sareh dengan kasus suap perkara tersebut.
 
KPK juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. "Ini bagian dari pengembangan penyidikan, pemeriksaan saksi Sareh Wiyono merupakan hak dan wewenang penyidik KPK." ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
 
Sementara itu, empat hakim anggota PN Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang. Sebelumnya, Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil, telah lebih dulu diperiksa KPK.
 
Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
 
Perkara Saipul kemudian melebar ke perkara dugaan suap setelah KPK menangkap Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di kawasan Jakarta Utara, Rabu 15 Juni 2016.
 
Rohadi ditangkap setelah melakukan transaksi suap dengan dua pengacara Saipul Jamil, Berthan Natalia dan Kasman Sangaji. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. 
 
KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi yang diduga sebagai uang suap agar Rohadi membantu meringankan vonis hukuman Saipul dalam kasus pencabulan di bawah umur. Uang sejumlah Rp 250 juta tersebut diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Bang Ipul.
 
Setelah proses penyidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Rohadi, dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.
 
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE