Novanto Minta Keponakannya Jujur
Setya Novanto. Ant/mtvn

Novanto Minta Keponakannya Jujur

Kamis, 08 Maret 2018|22:58:02 WIB




Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto meminta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo jujur terkait pernyataannya di sidang pada Senin, 5 Maret 2018 kemarin. Pada sidang kemarin, keterangan Irvanto dinilai tidak konsisten oleh jaksa penuntut umum.


 
"Saya juga sudah tanya kejujurannya, terhadap apa yang dilakukan," kata Novanto sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.


 
Salah satu keterangan Irvanto yang dinilai tidak konsisten oleh jaksa terkait pemberian uang sebesar USD3,5 juta kepada Novanto. Keterangan Irvanto pada sidang sebelumnya bertolak belakang dengan keterangan saksi lainnya.


 
Sejumlah saksi yang dihadirkan saat itu berasal dari pengusaha money changer menyebut ada transaksi penerimaan uang dari keponakan Novanto. Namun, Irvanto membantah seluruh keterangan saksi lainnya.


 
Jaksa juga berniat untuk menghadirkan kembali Irvanto sebagai saksi. Terkait hal tersebut, Novanto tidak mau mengomentari lebih lanjut, karena hal itu tergantung dengan keputusan Irvanto.
 


"Sekarang tergantung dari Irvanto sendiri di mana, saya sudah berusaha semaksimal mungkin, sebagai keluarga, tapi yang saya dengarkan langsung ya begitu," ujarnya.

 

Terkait penetapan status tersangka terhadap Irvanto, eks Ketua Umum Partai Golkar itu juga tak banyak komentar. Menurutnya, Irvanto sudah cukup dewasa untuk menghadapi permasalahan hukum.


 
"Karena sudah besar saya enggak mau ikut campur urusannya," sambungnya.


 
Dalam surat dakwaan Novanto, Irvanto disebut menjadi perantara penerimaan uang sebesar USD3,5 juta pada kurun 19 Januari hingga 19 Februari 2012. Uang itu diserahkan oleh si pemberi melalui jasa penukaran uang asing (money changer).


 
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.


 
Mantan ketua umum Partai Golkar itu didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.


 
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Fzn/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE