Senin, 26 Oktober 2015|11:10:56 WIB
Ratusan warga dua desa Kecamatan Tambusai Utara menggeruduk Mapolres Rohul. Mereka memprotes penahanan 7 warga karena sengketa kebun dengan PT MAN.
PASIRPANGARAIAN (RRN) - Seratusan warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara mendatangi markas Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) di Jalan Tuanku Tambusai Pasirpangaraian. Kedatangan warga untuk meminta pihak Kepolisian melepaskan 5 warga asal Desa Payung Sekaki, yakni Rizal, Dian, Rohani, Riono, dan Agus. Serta, 2 supir truk dari Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Iwan dan Amin, yang diamankan pihak Polsek Tambusai Utara tanpa alasan, saat mengangkut kelapa sawit.
Mereka disambut oleh Kasat Binmas AKP Remil Simamora, Kasat Narkoba AKP Seno Ariadi, Kasat Sabhara AKP Ali Imran, dan beberapa perwira Polres Rohul lainnya. Warga mengungkapkan sekira 7 ton tandan buah segar kelapa sawit yang diangkut menggunakan dua truk merupakan sawit yang dipanen puluhan warga dari kebun mereka di Desa Pagar Mayang yang pernah di-pola mitrakan dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) pada 1995 silam. Namun perjanjian sudah habis.
Awalnya, warga DK-3 SKPE Payung Sekaki dan warga DK-2 SKPE Pagar Mayang ini sempat datangi ke Mapolsek Tambusai Utara, karena lima warga sudah dibawa ke Mapolres, mereka lantas ke Mapolres di Pasirpangaraian.
Menurut warga, 5 warga dan 2 supir truk, beserta buah 7 ton dan alat kerja warga diamankan anggota Polsek Tambusai Utara, Jumat siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan milik warga yang diakui sudah bersertifikat dan SKT. Mereka diamankan saat sedang panen sawit. "Kami datang kesini meminta tujuh warga yang diamankan tadi (siang) dilepaskan, termasuk alat kerja, buah kelapa sawit dan dua truknya," ujar Samsudi di Mapolres Rohul.
Samsudi menuturkan, lahan sekira 154 hektar di Desa Pagar Mayang merupakan milik warga tiga desa, yakni warga Payung Sekaki, Pagar Mayang, dan Mahato Sakti. Ratusan hektar lahan dimitrakan dengan PT MAN sejak 1995 silam. Namun sesuai perjanjian, seharusnya pola kemitraan sudah berakhir, dan lahan dibagikan ke warga sebagai pemiliknya. Namun, lahan itu masih dikuasai pihak perusahaan. "Harapannya yang jelas harapan masyarakat masalah ini bisa selesai secepatnya, dan lahan dikembalikan ke masyarakat," minta Samsudi.
"Untuk tujuh rekan kami yang diproses dikembalikan ke rumah masing-masing, termasuk alat kerja yang dijadikan barang bukti dan kembali ke haknya, beserta mobil dan buahnya," tambah Samsudi.
Terlepas itu, warga lain mengungkapkan bahwa selama ini terus berjuang mempertahankan lahan. Sayangnya, tiga Kepala Desa disana, baik Kades Pagar Mayang, Kades Mahato Sakti, dan Kades Payung Sekaki tidak mendukung perjuangan mereka. Keanehan lain, saat warga melaporkan masalah lahan ke polisi, baik ke Polsek Tambusai Utara dan Polres Rohul tak pernah ditanggapi. Namun ketika PT MAN yang melapor, polisi cepat menangkap warga, padahal mereka sudah punya bukti kepimilikan yang kuat. (teu/rtc)