Mahyudin Janji Fasilitasi Pengurusan Izin Pembangunan Pasar Induk
Mahyudin Janji Fasilitasi Pengurusan Izin Pembangunan Pasar Induk. hum

Mahyudin Janji Fasilitasi Pengurusan Izin Pembangunan Pasar Induk

Kamis, 27 Oktober 2016|12:25:43 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Mahyudin mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi pengurusan berbagai izin yang dibutuhkan PT Agung Rafa Bonai selaku pemenang tender mendirikan pasar induk setelah penandatangan kontrak kerjasama Senin kemarin, (24/10).

"Ini harus dilakukan mengingat kontrak kerja hanya 24 bulan. Tetapi tetap sesuai prosedur dan syarat yang hatus dipenuhi," sebutnya.

Mahyudin menjelaskan melalui arahan walikota dalam penandatanganan kontrak pemenang tender lelang investasi pasar induk, investor juga akan diberi kemudahan dalam pengurusan izin.

Karena menurut dia, pembangunan pasar induk ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Pekanbaru. Untuk ketersediaan lokasi khusus pemasaran berbagai komoditas pertanian dan kebutuhan pokok lainnya di Riau. Sehingga pemerintah bisa mengawasi stok dan distribusi barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Walau diakuinya bukan berarti aturan dan prosedur yang diperlukan dalam pengurusan izin diabaikan.

"Ada beberapa izin yang perlu diurus oleh investor pemenang tender pasar induk yakni Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya. Berbicara jangka waktu pengurusan ia menambahkan pihaknya tidak mengetahui karena teknisnya ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. "Biasa yang lama itu mengurus IMB, tetapi kami upayakan bisa cepat," tegasnya lagi.
Namun, ia menambahkan sembari mengurus izin, sebenarnya perusahaan sudah bisa memulai pekerjaan pematangan lahan, karena butuh waktu lama.

Sementara itu, Direktur PT Agung Rafa Bonai, H Tondi Roni Tuah mengakui pihaknya telah ditetapkan sebagai pemenang tender lelang pembangunan pasar induk di Pekanbaru. "Tadi tandatangan kontraknya sudah kami lakukan dengan walikota. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengurusan berbagai izin seperti Amdal, IMB dan Damkar," jelasnya.

Ia berharap proses pengurusan izin ini tidak bertele-tele, sehingga bisa segera dilakukan pembangunan. Apalagi jangka waktu kontrak kerja hanya 24 bulan. "Pengerjaan pasar induk belum bisa dimulai apabila perizinan belum selesai, seperti Analisa Dampak lingkungan (Amdal), Damkar dan Izin Mendirikan Bangunan," terang dia lagi.

Ia berjanji akan mampu memaksimalkan kerja pembangunan untuk selesai dalam setahun, namun semua tergantung izin dari Pemko. "Kami minta Pemko membantu percepatan perijinan yang dibutuhkan," harapnya.


hum/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE