Ini Cara OJK Tarik Dana Eksportir Yang Mengendap di Bank Singapura

Ini Cara OJK Tarik Dana Eksportir Yang Mengendap di Bank Singapura

Senin, 12 Oktober 2015|14:40:06 WIB




RADAR BISNIS - Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis 6 paket kebijakan ekonomi jilid III. Salah satu paket kebijakan tersebut adalah relaksasi dalam pengelolaan dan penitipan (trustee) bank dari dana hasil ekspor.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar mengatakan, relaksasi baru bagi bank penyelenggara jasa trustee ini, akan membuat dana eksportir yang selama ini disimpan di bank-bank luar negeri bisa disimpan di perbankan dalam negeri.

"Sekarang kan baru 3 bank dalam negeri yang sudah melakukan kegiatan trustee. Dari tiga bank ini saja sudah ada estimasi lebih kurang US$ 11 miliar (Rp 162 triliun) terserap dari valuta asing," jelas Mulya dalam konferensi pers di kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Menurutnya, paket relaksasi otomatis akan menambah jumlah bank nasional penyelenggara jasa trustee, yang selama ini baru 3 bank umum, menjadi 20 bank umum serta 3 bank Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Dengan penambahan jumlah bank umum dan KCBA tersebut, pihaknya optimistis dana eksportir yang selama ini diendapkan di bank-bank luar negeri, khususnya di Singapura bisa di simpan di dalam negeri.

"Dengan diberikan relaksasi, maka akan tambah bank-bank yang aktif dalam kegiatan trustee ini. Selama ini ekspor tapi dananya di simpan di Singapura, potensi dana masuk sangat besar," ujarnya.

Mulya menyebutkan, ada 4 ketentuan yang diubah dalam paket stimulus tersebut. Pertama adalah persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari sebelumnya minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut, menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

Kedua, tingkat kesehatan (risk based bank rating) dari minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut, dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan, diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir.

Ketiga, adalah penghapusan persyaratan KCBA yang harus berbadan hukum di Indonesia. Saat ini, dengan aturan anyar dari OJK tersebut, baru 3 KCBA yang memenuhi syarat kegiatan trustee. (drk/wdl/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE