Uni Eropa Akhirnya Buka Pintu Buat Kayu Asal Indonesia
Konferensi Pers Bersama Empat Menteri, terkait ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di Uni Eropa pada Kamis (12/5). cnn

Uni Eropa Akhirnya Buka Pintu Buat Kayu Asal Indonesia

Kamis, 12 Mei 2016|21:29:41 WIB




RADARRIAUNET.COM - Uni Eropa mulai September 2016 membuka diri terhadap masuknya kayu asal Indonesia dengan syarat mengantongi lisensi ekspor kayu ilegal. Hal ini merupakan bagian dari Perjanjian Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Produk Kehutanan (FLEGT-VPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa. 
 
Ada empat kementerian yang terlibat dalam perjanjian FLEGT-VPA, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. 
 
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan poin utama dari FLEGT-VPA Indonesia dengan Uni Eropa terletak pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVLK) yang mempermudah perdagangan kayu Indonesia ke negara-negara Uni Eropa. Bahkan, eksportir bisa memanfaatkan SVLK untuk bisa menjual kayu ke negara maju lainnya seperti Amerika Serikat dan Jepang.
 
"Dengan SVLK ini akan mempermudahkan perdangan perdagangan kayu ke Uni Eropa, jalur ekspor kayu Indonesia menjadi diperpendek tidak seperti sebelum ada FLEGT-VGA ini," kata Siti saat menggelar konferensi pers pada Kamis (12/5).
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menuturkan perjanjian FLEGT-VGA tak hanya mempermudah ekspor, tetapi juga memperketat perdagangan kayu Indonesia ke Uni Eropa. Menurutnya, hanya kayu legal dengan sertifikat SLVK yang dapat diekspor ke luar negeri.
 
"Ini juga memastikan negara-negara tujuan ekspor hanya boleh menerima kayu legal berlisensi dari Indonesia. Memastikan hanya kayu legal yang ada di pasar Uni Eropa," kata Retno.
 
Kesepakatan ini FLEGT-VGA dibangun Indonesia sejak 2003 dan telah diratifikasi pada 2014. Namun, perjanjian ini baru bisa diberlakukan pada September 2016. 
 
Sebagai informasi, SVLK bersifat mandatori bagi seluruh industri kayu yang ingin melakukan ekspor. Untuk mendapatkan sertifikat SVLK, perusahaan kayu harus membayar sekitar Rp40 juta hingga Rp80 juta. 
 
Menteri Siti mengatakan tingginya biaya untuk mendapatkan SVLK perlu perhatian semua pihak. Pasalnya, banyak industri kayu atau furnitur kecil dan menengah yang terhambat usahanya karena tidak mampu membuat sertifikat SVLK. 
 
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah melalu kementerian terkait berusaha untuk memfasilitasi para industri kecil menengah untuk bisa mendapatkan sertifikat SVLK ini. Hal ini dilakukan agar FLEGT-VGA tidak menjadi hambatan, tetapi menjadi pendorong bagi industri kayu dan furnitur Indonesia supaya berkembang.
 
"Keseluruhan izin SVLK harus disederhanakan sedemikian rupa. Pengajuan (SVLK) sudah jauh lebih murah dan jika industri kecil perlu dukungan kami coba dukung," kata Siti.
 
Kementerian Perindustrian mencatat saat ini ada sekitar 1,634 unit Industri Kecil Menengah (IKM) eksportir kayu dan furnitur. Dari jumlah tersebut sekitar 30 persennya belum memiliki SVLK.
 
Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis sinergi empat kementerian ini dapat memfasilitasi IKM kayu untuk mendapatkan SVLK sebelum FLEGT-VGA resmi diberlakukan. Dengan begitu, Indonesia dapat lebih baik melakukan pengelolaan industri kayu dan furnitur Indonesia secara berkelanjutan.
 
"Dengan FLEGT-VPA, industri kayu di Indonesia bisa lebih dioptimalkan lagi menuju pengelolaan yang sustainable," kata Saleh.
 
 
ALEX/Cnn/ Tommy






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE