KPK Bantah Sengaja Ulur Waktu Sidang Praperadilan Suroso
Terdakwa kasus suap pengadaan TEL (tetraethyl lead) tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/6). (foto:ant)

KPK Bantah Sengaja Ulur Waktu Sidang Praperadilan Suroso

Senin, 15 Juni 2015|23:00:24 WIB




Jakarta (RR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja mengulur-ulur waktu sidang praperadilan mantan Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Lembaga antikorupsi mengaku sedang menyiapkan jawab terhadap gugatan Suroso.

"Tidak ada upaya mengulur waktu. Perkara itu memang harus dipercepat, dan harus diselesaikan," kata Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2015).

Dia menjelaskan, alasan pengajuan penundaan sidang praperadilan Suroso lantaran KPK tengah mempersiapkan jawaban berikut alat bukti dan para saksi ahli. Terkait hal itu, Nur mengaku KPK sudah menyampaikannya pada pengadilan lewat surat.

"Kami menulis surat ke pengadilan. Tapi belum didistribusi ke hakim. Kami berkirim surat meminta ditunda dua minggu, karena menyiapkan jawaban, alat bukti dan saksi ahli," Nur.

Sementara sebelumnya, Kuasa hukum Suroso, Jonas M Sihaloho, menilai KPK sengaja menunda sidang praperadilan kliennya untuk mengulur waktu. Akibatnya, Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menggugurkan gugatan praperadilan Suroso lantaran berkas perkara pokok mantan Direktur Pertamina sudah masuk pengadilan Tipikor.

Martin mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP. Aturan itu berbunyi "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." (RR/mtvnc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE