KPU: Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
foto: ilustrasi maju di Pilkada 2024

KPU: Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Jumat, 19 April 2024|06:10:15 WIB




RadarRiau | Jakarta   -Telah diatur dalam UU Pilkada. "Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan  para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Idham mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

Perlu diketahui, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, dimana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU. Dan para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024.

Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

(Her)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE