Kejati Riau Diminta Usut Tuntas Proyek Bimtek Fiktif DPRD Pekanbaru

Kejati Riau Diminta Usut Tuntas Proyek Bimtek Fiktif DPRD Pekanbaru

Jumat, 25 September 2015|10:11:14 WIB




PEKANBARU (RRN) - Pihak KejaksaanTinggi (Kejati) Riau diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Pekanbaru tahun 2013 senilai Rp635,5 juta. Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) R Adnan usai melaporkan dugaan Bimtek fiktif itu kepada pihak Kejati Riau.

 

  “Hari ini kita secara resmi melaporkan dugaan Bimtek fiktif yang ada di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru.  Adapun terlapor utama dalam kasus ini dalah 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014,’’ ungkapnya.


Terlapor lainnya yakni Plh Sekwan DPRD Laksmi Fitriana, Badria Rikasari (PPTK), dan Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani, serta terlapor Walikota Walikota Firdaus.  “Kita melaporkan Bimtek ini karena telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan adanya kerugian Rp635,5 juta. Kita minta penyidik Kejati Riau mengusut tuntas kasus ini,’’ tegasnya.


Menurut Adnan, kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menemukan adanya inidkasi proyek Bimtek fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Pihak Sekwan melalui Walikota Pekanbaru diminta mengembalikan uang Bimtek tersebut dalam waktu paling lama 60 hari. Modus Bimtek fiktif itu dengan cara merekayasa undangan dari Universitas Krisna Dwipayana dengan surat bernomor 211/LPPM-FH.UNKRIS/III/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 ditujukan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014.


Kenyataannya, surat undangan itu merupakan rekayasa terlihat dari surat undangan pihak Universitas Krisna Dwipayana tertanggal 18 Pebruari 2013. Sementara pelaksanaan Bimtek dengan tema “Strategi Partai Politik dan Caleg Menghadapi Pemilu 2014 Pasca Penetapan KPUU dan Perjalanan Dinas” itu mulai 10 April 2013,’’ terangnya.


Artinya, terang Adnan, penyampaian surat udangan dari pihak universitas bersangkutan cuma 19 hari sebelum pelaksanaan Bimtek.  Padahal ketentuan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 160/1967/SJ minimal 30 hari. Sehingga pihak IMD berkesimpulan terlah terjadi tindak pidana korupsi oleh 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014. Apalagi setelah LSM IMD mengecek ke Universitas Krisnadwipayana Jakarta, mereka mengaku malah tidak tahu adanya undangan untuk mengikuti Bimtek tersebut.


Hal ini dipertegas lagi surat Kemendagri bagian Badan Diklat menyatakan tidak pernah membuat atau mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Krisnadwipayana cq Ketua LPPM dengan No.893.3/834/Diklat tanggal 5 April 2013, perihal  penyelenggaraan Bimtek bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Badan Diklat Kemendagri juga tidak pernah

merekomendasikan pelaksanaan Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut, termasuk menerbitkan sertifikatnya dan lainnya.


Ketika dikonfirmasi RR vi telepon selularnya, Kamis (24/9/2015), Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani, hanya terdengar nada telepon masuk tapi langsung ditolak. Begitu juga ketika SMS dikirim, tidak kunjung dibalas. (teu/drc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE