Data OPD Pemprov Riau Amburadul, KI Riau Sebut Kepatuhan Terhadap UU KIP Sangat Rendah
Komisioner KI Riau, Zufra Irwan. (ist)

Data OPD Pemprov Riau Amburadul, KI Riau Sebut Kepatuhan Terhadap UU KIP Sangat Rendah

Ahad, 09 Maret 2025|11:52:35 WIB




RadarRiaunet | Pekanbaru - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengungkapkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang mengecewakan terkait pengelolaan data dan informasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Provinsi Riau. Selama lima tahun terakhir, mayoritas data dan informasi yang dikelola oleh OPD di Pemprov Riau dinilai amburadul dan tidak tertata dengan baik, sehingga berpotensi menghambat transparansi dan akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

Komisioner KI Riau, H Zufra Irwan SE, MM CMed, dalam wawancaranya dengan wartawan di Pekanbaru pada Jumat, 7 Maret 2025, mengungkapkan temuan yang cukup mencemaskan. "Temuan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur di sejumlah OPD beberapa hari terakhir menunjukkan bukti nyata bahwa tingkat kepatuhan OPD terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat rendah," ujarnya. Padahal, beberapa tahun lalu, Wakil Gubernur Edy Natar pernah menegur keras sejumlah OPD yang tidak mematuhi UU KIP, bahkan memberikan ultimatum dan meminta mereka untuk melapor langsung ke KI Riau.

Zufra juga menekankan pentingnya sikap tegas yang ditunjukkan oleh Gubernur Riau, Abd Wahid, yang memerintahkan beberapa OPD seperti RSUD, DLHK, dan Disdik Riau untuk segera membenahi pengelolaan data mereka. "Ini adalah komitmen yang perlu diapresiasi karena mencerminkan semangat keterbukaan informasi dan transparansi yang sangat penting," tambahnya.

Kurangnya Data dan Dokumentasi yang Terorganisir

Menurut Zufra, setiap tahun KI Riau rutin melakukan Monev dan memberikan pendampingan kepada Badan Publik di Riau, termasuk OPD Pemprov Riau. Namun, kenyataannya, banyak OPD yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) yang tertata dengan baik. "Bagaimana mereka bisa memberikan informasi yang akurat dan berkualitas kalau Daftar Informasi Publik (DIP) saja tidak ada atau tidak terkelola dengan baik?" ujarnya, mengkritisi ketidakberesan ini.

Zufra mencontohkan, ketika Gubernur Abd Wahid mengunjungi Dinas Pendidikan (Disdik) Riau beberapa waktu lalu, hal ini terbukti nyata. "Jika mereka patuh terhadap UU KIP, tentunya mereka sudah memiliki DIP yang tertata dengan baik dan dapat menyampaikan informasi dengan mudah," lanjutnya. Hal ini semakin memperjelas bahwa banyak OPD yang tidak mematuhi aturan mengenai keterbukaan informasi publik.

Transparansi Sebagai Kunci Pengawasan dan Peningkatan Kinerja

Zufra mengungkapkan, apabila seluruh OPD di Pemprov Riau memiliki DIP yang tertata dengan baik, hal ini akan memudahkan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memonitor kinerja OPD kapan saja dan di mana saja. "Sekali klik saja, Gubernur atau Wakil Gubernur bisa mengakses data dari OPD yang diinginkan, seperti data kesehatan, sosial budaya, hingga peluang investasi. Bahkan, meskipun tidak ada Kepala Dinas yang hadir, data tetap bisa diakses dengan mudah," jelasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi indikator penting dalam mengevaluasi capaian kinerja dan penggunaan anggaran. Menurut Zufra, transparansi data akan membantu pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan menghindari praktik-praktik mal administrasi. "Dengan adanya transparansi, aparat tidak akan berani terlibat dalam praktik korupsi, nepotisme, atau pelanggaran regulasi lainnya," tegasnya.

Perlunya Kesadaran Bahwa Data Publik Adalah Milik Rakyat

Zufra juga menyoroti masih banyaknya OPD di Pemprov Riau yang menganggap data dan informasi di instansi mereka sebagai milik pribadi, bukan sebagai milik publik yang harus disampaikan kepada masyarakat. "Banyak sekali progres tahun sebelumnya yang sudah selesai diaudit oleh BPK, namun masih dirahasiakan. Padahal, jika sudah diaudit dan dilaporkan ke gubernur serta DPRD, data tersebut sudah menjadi informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Pentingnya Pembenahan Data dan Proses Transparansi di OPD

Sebagai penutup, Zufra menekankan bahwa pembenahan pengelolaan data dan transparansi di seluruh OPD Pemprov Riau bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya pembenahan data dan sistem informasi yang transparan, masyarakat, LSM, mahasiswa, hingga wartawan akan lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan, serta dapat lebih mengawasi kinerja pemerintah daerah secara efektif. ***

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE