Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks Duta Palma ke Pemerintah Pusat
Gubernur Riau Abdul Wahid. (foto:IG)

Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Permohonan Pengelolaan Kebun Sawit Eks Duta Palma ke Pemerintah Pusat

Kamis, 20 Maret 2025|15:33:55 WIB




RadarRiaunet | Pekanbaru – Gubernur Riau Abdul Wahid mengungkapkan rencananya untuk segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar Provinsi Riau dapat memperoleh hak pengelolaan atas 221 ribu hektare kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma. Kebun tersebut sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk. Namun, sebagai wilayah yang menaungi perkebunan tersebut, Riau merasa memiliki hak untuk ikut mengelola aset bernilai besar ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Abdul Wahid saat menghadiri acara berbagi baju lebaran bersama 1000 anak yatim dan dhuafa yang digelar oleh Riau Petroleum di Mall SKA Pekanbaru pada Selasa (18/03/2025).

“Kami akan segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh hak pengelolaan kebun sawit eks Duta Palma yang ada di provinsi ini. Kami rasa sangat penting bagi Riau untuk turut mengelola kebun tersebut karena wilayah ini yang selama ini menjadi tempat berkembangnya perkebunan,” ujar Wahid.

Gubernur Abdul Wahid juga menambahkan bahwa ia berencana mengadakan rapat koordinasi malam itu dengan berbagai pihak terkait untuk membahas langkah-langkah strategis yang harus diambil dalam pengajuan permohonan tersebut. Dalam rapat tersebut, Wahid berharap dapat menentukan besaran hak kelola yang ideal bagi daerah.

“Jika bisa, saya mengusulkan agar pembagian hak kelola itu bisa dilakukan secara fifty-fifty. Namun, itu masih akan kita diskusikan lebih lanjut dalam rapat nanti,” jelas Wahid.

Meski baru menjabat kurang dari sebulan sebagai Gubernur Riau, Wahid melihat persoalan kebun sawit eks Duta Palma ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau. Ia menegaskan bahwa daerah yang menjadi lokasi perkebunan berhak mendapatkan bagian dari pengelolaan tersebut, apalagi kasus PT Duta Palma yang bermasalah ini baru merupakan awal dari penertiban kawasan hutan yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Di Riau sendiri, tercatat ada sekitar 1,4 juta hektare kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Wahid menambahkan, "Jika bisa mendapatkan hak kelola sebesar 50%, itu akan sangat bagus. Tetapi jika hanya 10% atau 20% yang diberikan, kami tetap bersyukur."

Sebagai langkah awal, Gubernur Abdul Wahid meminta dukungan dari berbagai pihak terkait dan menyatakan akan segera membentuk tim khusus untuk mengurus hal ini. “Saya akan segera rapatkan dengan tim terkait dan dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait di pusat,” ungkap Wahid.

Kebun sawit eks PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare ini tersebar di tiga kabupaten di Riau, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar. Menurut Wahid, pengelolaan kebun tersebut oleh Riau akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.

Dengan langkah yang akan segera diambil oleh Pemprov Riau, diharapkan pengelolaan kebun sawit ini dapat memberikan dampak positif bagi daerah serta memajukan sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Riau. 

[]

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE