Rabu, 29 Juli 2020|02:17:59 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari pengusaha penjual telepon seluler (handphone) ilegal, PS. Tersangka diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kapabeanan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono kepada awak media setempat di Kantor Kejari Jaktim, Selasa, 28 Juli 2020.
Milano mengatakan proses hukum kasus ini telah memasuki tahap II. Semua barang sitaan dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Jaktim. Barang bukti yang disita antara lain sebanyak 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp61.300.000
Ada pula harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery), terdiri atas uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta. Kejari Jaktim akan mempersiapkan dakwaan agar PS segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Milono menjelaskan kasus ini ditangani Kejari Jakarta Timur karena PS menjalankan usaha di kawasan Condet, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata dia.
RRN/medcom