Menanti Aksi Nyata Anies Kuasai Air Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan akan ambil langkah perdata ambil alih pengelolaan air minum dari pihak swasta di Jakarta.cnni pic

Menanti Aksi Nyata Anies Kuasai Air Jakarta

Selasa, 12 Februari 2019|12:04:45 WIB




Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum soal kasus swastanisasi air di Ibu Kota. Melalui tim ini,  Anies ingin mengambil alih pengelolaan air minum dari pihak swasta melalui tindakan perdata.

Sementara opsi lainnya seperti pembiaran status Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya, Aetra dan Palyja menurut Anies akan merugikan masyarakat karena akan membiarkan harga dan pengelolaan air yang tidak merata sampai akhir perjanjian tahun 2023.

Adapun usulan opsi mengambil alih lewat sistem pembelian saham, Anies mengaku Pemprov DKI masih menghitung untung ruginya. Sebab DKI harus membayar uang penalti jika harus benar-benar mengakuisisi semua pengolahan dari hulu ke hilir.

Anggota Tim Tata Kelola Air Minum, Tatak Ujiyati menjelaskan penggunaan kata 'perdata' bukanlah melalui jalan pengadilan. Namun tetap menggunakan sistem negosiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal itu adalah cara yang memang sudah dilakukan pejabat sebelumnya dalam proses ambil alih wewenang air. Menurut Tatak perjanjian harus mengikat dan disepakati oleh pihak swasta.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Kruha) Muhammad Reza Sahib menyatakan bahwa opsi yang akan diambil Anies hanyalah sebuah retorika. Dengan kata 'ambil alih secara perdata' seolah-olah menunjukkan bahwa ada progres yang memang dilakukan di zaman Anies.

"Sebenarnya itu kebanyakan retorika tidak ada yang baru. Termasuk tim-nya itu mubazir seperti tim reklamasi. Itu tidak ada jawaban dan tidak substansi yang baru," ujar Reza seperti sitat CNNIndonesia.com, Selasa (12/2/2019).

"Itu sudah banyak dilakukan Jokowi, Ahok dan Erlan (Mantan Dirut PAM Jaya)," ucap Reza.

Reza menjelaskan seharusnya Anies berani mengambil keputusan untuk mengambil tindakan ambil alih. Pemprov DKI, kata dia, sudah memiliki sejumlah dasar hukum yang kuat untuk mengembalikan pengelolaan air ke pangkuan negara.

"Mulai dari Pengadilan Negeri Jakpus dan diperkuat kasasi MA tapi juga sudah di audit BPK tahun 2007 yang menyatakan kontrak harus batal demi hukum karena bukan diselenggarakan pihak berwenang," kata dia.

Atas dasar itu, Pemprov DKI harus berani mencabut izin selaku pemilik wewenang karena merupakan pihak yang mengeluarkan izin dan diberikan amanat konstitusi untuk mengelola sumber daya alam.

"Pertama dia harus cabut supporting letter dari Gubernur, kalau dia cabut maka nilai ekonominya bakal 0. Artinya ini bisa negoisasi tergantung pemimpinnya," ujar dia.

Selain itu, Reza mengatakan perlu ada restrukturisasi PAM Jaya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersiapkan saat pengelolaan air ditangani pemerintah. Reza juga menyarankan pengelola air di Jakarta harus segera diintegrasikan.

"Di Jakarta ada Dinas Tata Air, PD PAL, UPK Badan Air. Karena air itu enggak bisa terpisahkan harus satu komando mungkin bisa masuk dinas untuk mendapatkan wewenang pengelolaan yang lebih," tutur Reza.

Akuisisi AETRA dan Palyja

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyarankan agar Anies mengambil alih seluruh proses produksi dari pengelolaan air di Ibu Kota. Prasetio menegaskan bahwa DKI punya banyak dana untuk mengakuisisi dua perusahaan pengelola air, Aetra dan Palyja.

"Saya sudah bilang akuisisi Palyja dan Aetra pakai dari Jakpro dulu kan sudah ada Rp650 miliar buat akuisisi," kata Prasetio di Balai Kota Jakarta.

Angka Rp650 miliar itu masih hanya angka untuk membeli, belum membayar penalti dari Perjanjian Kerjasama (PKS). Namun, kata Prasetio dana harusnya bukan jadi masalah untuk DKI karena masih memiliki banyak sisa anggaran.

"Kalaupun penalti ya sudah enggak apa-apa kita bayar. Enggak usah takut banger. Toh daripada uang kita SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran)," ujar dia.

Diketahui, sejak Juni 1997 pengelolaan air di Jakarta dikelola oleh perusahaan Salim Group. Selama dikelola swasta, masyarakat banyak merasakan ketimpangan dari segi tarif dan pelayanan.

Pada tahun 2012, 12 warga negara berjuang melalui Gugatan Warga Negara untuk mengembalikan air. Ironisnya langkah warga membela konstitusi dan martabat negara justru dijegal oleh Menteri Keuangan yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjadikan warga sebagai pihak yang kalah dengan alasan yang mengada-ada karena tidak menyentuh substansi. Di tahun 2013, 4 organisasi besar dan 7 warga negara mengajukan permohonan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan air ke tangan negara.

Perjuangan ini berujung dengan pembatalan UU Sumber Daya Air Tahun 2004 dan dikeluarkannya Persyaratan Konstitusional yang harus dipenuhi negara dalam mengelola air. Inti dari persyaratan ini adalah pengelolaan air dilakukan oleh negera dan diberikan kepada swasta setelah kebutuhan tercukupi.

Kini DKI masih mengupayakan untuk negoisasi kepada Aetra dan Palyja. Anies memberikan batas waktu satu bulan kepada Dirut PAM Jaya dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air untuk menyiapkan proses pengambilalihan pengelolaan air.


RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE