Senin, 21 Oktober 2019|15:37:58 WIB
RADARRIAUNET.COM: Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta mahasiswa untuk menghargai proses pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin pada 20 Oktober ini dengan tidak melakukan aksi demonstrasi.
"Kami berharap dalam masa waktu sampai dengan 20 Oktober yang akan datang semua komponen Indonesia, termasuk adik-adik mahasiswa, menghormati agenda bangsa Indonesia untuk melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu," tutur Basarah ketika dijumpai wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, kemarin.
Lihat juga: Kapolri Bantah Larang Demo Saat Pelantikan Jokowi
Baru setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilangsungkan, kata Ahmad Basarah, masyarakat termasuk mahasiswa boleh menyuarakan pendapatnya melalui aksi demonstrasi.
"Setelah presiden dilantik dan bertugas itulah saat yang tepat bagi kita semua, termasuk adik-adik mahasiswa, untuk menggunakan hak demokrasinya. Menyampaikan pendapat dan sikapnya di hadapan publik," ujar politikus PDIP tersebut.
Perihal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Basarah mengatakan persiapan prosesi maupun pengamanan sudah dimatangkan. Pimpinan MPR sudah menyambangi kediaman sejumlah tokoh, termasuk Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Ma'aruf Amin untuk menyampaikan undangan.
Basarah pun menambahkan juga akan hadir perwakilan dari 20 kepala negara pada pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu mendatang.
"Kita mohon doa kepada segenap rakyat Indonesia agar proses demokrasi bangsa Indonesia melantik presiden [dan wakil presiden] hasil pemilu 2019 ini berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan mahasiswa akan kembali turun ke jalan siang ini di depan Istana Negara. Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi akan digelar bersamaan dengan berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Senin (14/10) kemarin menjadi tenggat waktu yang diberikan mahasiswa untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut disampaikan mahasiswa saat bertemu dan berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 3 Oktober lalu.
Diketahui UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17 September lalu. UU KPK itu bakal berlaku Kamis 17 Oktober, atau tepat 30 hari setelah disahkan, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK. Namun nyatanya hingga hari berlakunya UU tersebut, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.
RR/CNNI