Jumat, 01 Maret 2019|20:25:12 WIB
Jakarta: Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
"Nunik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MUS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Belum diketahui jelas kaitan Nunik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Mustafa ini. Diduga, Nunik mengetahui banyak ihwal suap dan gratifikasi yang diterima orang nomor satu di Lampung Tengah itu.
KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Mustafa menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik perusahaan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran sebesar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa sebanyak Rp95 miliar.
Uang itu diperoleh Mustafa dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Dari total Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp12,5 miliar.
Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar. Sementara itu, sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Kasus ini membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
RR/medcom/Ogi