Jakarta (RRN) - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) tahun 2010.
Siti mengaku hanya dimintai keterangan mengenai tugas-tugasnya saat menjadi menteri. Namun dia merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kasus pengadaan alkes di Rumah Sakit Unair itu adalah proyek dari mantan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih yang telah wafat.
"Aku gak tau, wong itu proyeknya bu Endang, hanya ditanya tugas-tugas menteri itu apa. Karena bu Endang sudah meninggal maka mereka membutuhkan keterangan-keterangan," kata Siti di kantor KPK, Senin (7/3).
Siti baru datang ke KPK setelah KPK melayangkan panggilan ketiga. Namun dia menolak jika disebut mangkir. "Enggak, enggak, aku pamit tapi gak sampai pamitku," ucapnya.
Dia juga mengaku tidak mengenal tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih. Siti hanya mengenal Bambang Giatno yang pernah menjadi Kepala Pemngembangan dan Pemberdayaan Sumber dDaya Manusia Kemenkes.
"Gak (Mintarsih) aku gak kenal. Cuma yang satunya aku kenal bekas Eselon I," kata Siti.
Mintarsih dan Bambang diduga menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat. Setelah menyelidiki dan menemukan dua alat bukyi, KPK menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Siti Fadlilah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada Depkes tahun 2005.
CNN/ RRN